Iklan


 

KPU Polewali Mandar Tetapkan...! Tahapan Pemilihan Bupati 2018 Dimulai...

Senin, 10 Juli 2017 | 03:36 WIB Last Updated 2017-07-09T19:41:34Z

POLEWALITERKINI.NET - Menghadapi perhelatan demokrasi 5 tahunan di Kabupaten Polewali Mandar yang merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2018, KPU Kabupaten Polewali Mandar terus mematangkan persiapan sambil menunggu kejelasan anggaran Pilkada dari Pemkab.

Salah satu kegiatan yang telah dirampungkan, adalah penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018.

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial mengatakan tahapan program dan jadwal Pilkada Tahun 2018 telah dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten dalam bentuk pedoman teknis.

Selain sebagai pedoman bagi KPU dalam penyelenggaraan Pilkada, juga merupakan informasi kepada masyarakat tentang tahapan kegiatan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. 

Dijelaskan, bahwa secara umum tahapan Pilkada terdiri dua bagian, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan, antara lain meliputi perencanaan yang di dalamnya termasuk mengenai anggaran dan penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara KPU dengan Pemkab Polewali Mandar.

Persiapan lainnya, penyusunan dan pengesahan peraturan dengan menjabarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kemudian pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan Pilkada.

Pembentukan penyelenggara adhoc (PPK, PPS dan KPPS), dan pemutakhiran data dan daftar Pemilih, merupakan juga bagian dari tahapan persiapan.” Jelasnya.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada terdiri sejumlah kegiatan, yang akan dimulai dengan penyerahan dan penelitian syarat dukungan Paslon (pasangan calon) Perseorangan untuk menjadi peserta Pilkada, pendaftaran Paslon, kampanye, pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga penetapan Paslon terpilih.

Sesuai tahapan yang disusun, syarat dukungan Paslon perseorangan akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Kabupaten pada 10 September, yaitu rekapitulasi DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Gubernur 2017 yang akan menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan paslon perseorangan.

Pembentukan penyelenggara adhoc, khususnya PPK dan PPS, ditetapkan tahapannya pada 12 Oktober sampai 11 November 2018, pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan kegiatan Coklit (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) mulai 20 Januari sampai 18 Februari 2018.

Tahapan pendaftaran Paslon selama tiga hari pada awal Januari, yaitu tanggal 8 sampai 10 Januari 2018, dan penetapan Paslon tanggal 12 Februari 2018. Kampanye Pilkada, dimulai 15 Februari atau tiga hari setelah penetapan dan pengundian nomor urut Paslon,  sampai 23 Juni bersamaan dengan masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara 27 Juni 2018.

Kata dia, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan setiap tahapan Pilkada, sangat diperlukan segera adanya kejelasan anggaran dari Pemkab yang dituangkan dalam NPHD.

Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, sudah ada kejelasan dari Pemkab untuk memastikan kelancaraan pelaksanaan Pilkada 2018. Kalau belum ada kejelasan anggaran, sulit bagi KPU untuk mempersiapkan perencanaan kebutuhan Pilkada,” tegasnya.

Ditambahkan, bahwa kegiatan yang juga mulai dilaksakan adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk lebih menjamin akurasi data pemilih yang akan ditetapkan menjadi pemilih Pilkada 2018. Terkait dengan itu, sangat diharapkan perhatian mengenai perekaman KTP elektronik penduduk dan penertiban administrasi kependudukan Kabupaten Polewali Mandar.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polewali Mandar Tetapkan...! Tahapan Pemilihan Bupati 2018 Dimulai...

Trending Now

Iklan

iklan