Iklan


 

Opss, Apa Kabar...! Kepala SDN 028 Pekkabata Dinilai Bebani Siswa Beli Sepatu!

Minggu, 10 September 2017 | 15:05 WIB Last Updated 2017-09-12T06:33:30Z
Rapat Pertemuan di SDN 028 Pekkabata Menuai Sorotan
POLEWALITERKINI.NET - Walaupun pemerintah melakukan pelarangan bagi sekolah seluruh tingkatan untuk tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (Pungli) tetapi masih saja ditemukan sekolah tidak mengindahkan regulasi pelarangan tersebut.

Seperti Peraturan Preside RI Nomor 87 tahun 2017 tentang Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber),  bahkan diperkuat lagi dengan Perda Polewali Mandar Nomor 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis dan diperkuat Perda Pendidikan Mutu tetapi dilabrak oleh penyelenggaran pendidikan.

Tersebutlah, SDN 028 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Polewali Mandar tahun 2017 yang diselenggarakan Kwarcab Polewali Mandar, setiap sekolah dalam jajaran UPTD Dikbud Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar mewajibkan mengutus 2 regu putra-putri sebanyak 62 siswa untuk mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka memeriahkan HUT Gerakan Pramuka tahun 2017.

Hanya saja, bagi siswa yang diikutkan dalam lomba gerak jalan itu dibebani oleh pihak sekolah untuk membeli sepatu seragam sendiri dengan harga Rp. 90.000 setiap siswa yang dikoordinir oleh salah seorang oknum gurunya bekerja sama salah seorang penjual sepatu.

Kebijakan ini dilakukan kepala sekolah bersama beberapa guru SDN 028 Pekkabata dan mendapat restu dan dukungan penuh dari Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Polewali selaku Ketua kwartir Gerakan Pramuka kecamatan Polewali, Hamka B. Tau.

Tetapi anehnya dalam kesepakatan tidak melibatkan pihak Komite sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa sehingga sebagian besar orang tua siswa yang anaknya ikut lomba gerak jalan menolak kebijakan dilakukan kepala sekolah bersama guru tersebut karena adanya pembebanan kepada siswa yang mengikuti lomba gerak jalan HUT Gerakan Pramuka tahun 2017 untuk membeli sepatu seragam.

Melalui rapat pertemuan sejumlah orang tua siswa yang mengikuti lomba Gerak jalan Pramuka yang digelar, Sabtu ( 9/9-2017) di SDN 028 Pekkabata dipimpin langsung Kepala SDN 028 Pekkabata, Hj, Nurhayati, S.Pd. SD dan dihadiri Kepala UPTD Dikbuk Kecamatan Polewali sekaligus Ketua Kwartir Gerakan Pramuka kecamatan Polewali, Hamka. B.Tau dan sejumlah Guru serta 14 orang tua siswa tampak cukup alot diskusi antara orang tua siswa yang menolak kebijakan pihak sekolah lantaran adanya pembebanan bagi orang tua siswa untuk membeli sepatu seragam.

Berbagai aksi protes dan tawaran dilakukan sejumlah orang tua peserta rapat agar tidak membebani peserta lomba gerak jalan Pramuka tetapi apa daya karena kebijakan dilakukan pihak sekolah pimpinan Hj.Nurhayati tidak bisa diganggu gugat, apalagi mendapat restu dan dukungan penuh dari Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Polewali, Hamka B.Tau.

Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Polewali, Hamka B.Tau usai rapat pertemuan orang tua siswa kepada Jurnalis polewaliterkin.net mengatakan, sesungguhnya pihaknya tidak memaksakan bagi orang tua siswa untuk membeli sepatu seragam dengan harga Rp. 90.000. Hanya saja, dalam mengikuti lomba tentunya ada nilai plus jika peserta gerak jalan itu sediri pakaiannya seragam.

“Saya tidak paksakan mereka untuk membeli sepatu, hanya diharapkan agar dalam mengikuti suatu lomba yang pertama dinilai adalah keseragaman kostum pakaian peserta itu sendiri sehingga perlunya keseragaman pakaian khususnya sepatunya.“ Ujar Hamka B.Tau.

Dalam kesempatan itu pula, Kepala SDN 028 Pekkabata, Hj.Nurhayati, S.Pd.SD mengakui kalau kebijakan dilakukan itu pada dasarnya tidak ada masalah dan semua orang tua telah setuju mengikuti kebijakan itu untuk membeli sepatu seragam untuk anakanya dengan harga Rp. 90.000 dan sepatu tersebut adalah milik sendiri siswa dan tetap dipakai di sekolah seperti biasanya. Dalam kesepakatan itu, dibuatkan berita acara dan ditandatangani orang tua siswa yang hadir, kata Hj.Nurhayati.

Ketua Komite SDN 028 Pekkabata, H.Hamka dikonfirmasi Jurnalis polewaliterkini.net dikediamannya, Sabtu (9/9-2017) mengatakan, sesungguhnya dirinya dipastikan tidak diundang dan apalagi yang peru dirembukkan di sekolah itu, sementara kepala sekolah tidak menerima saran, bahkan dirinya bersama pengurus komiten lainnya pernah memediasi antara guru dengan kepala sekolah karena adanya miskomunikasi tetapi oknum kepala sekolah itu tetap tidak meneriam saran.

Bahkan dirinya sering menyampaikan kalau dirinya sering ketemu Bupati dan disampaikan dalam setiap kesempatan sehingga para guru tidak bisa berdaya karena kasek selalu saja menyebut Bupati.

“Saya pernah mau mengundurkan diri karena saya takut melihat gayanya seorang kepala sekolah yang selalu membawa nama Bupati Polman dengan kalimat bahwa dirinya baru saja ketemu pak bupati dan dikhawatirkan bisa merusak nama baik pak Bupati.” Ungkap H.Hamka, pemilik poto copy Al Ihklas Pekkabata.

Dalam kesempatan itu Hamka juga mengakui, dirinya pernah datang di sekolah memediasi antara kasek dengan para sebagian guru karena terjadinya miskomunikasi.

“Bagaimana mau terjadi kemesraan, apalagi kasek itu tidak mau lagi mengundang saya dan apalagi mau dibicarakan, kita ini kan perwakilan orang tua siswa tetapi tidak mendapat respon dari seorang kepala sekolah, apalagi yang menandatangani SK sebagai ketua komite sekolah adalah kasek sebelumnya, yaki ibu Satriani.” Beber H.Hamka.

Secara terpisah, orang tua siswa, Muhammad Jufri kepada Jurnalis polewaliterkini.net mengatakan, sesungguhnya dalam pertemuan antara pihak kepala sekolah dengan orang tua yang anaknya terpilih sebagai peserta lomba gerak jalan HUT Pramuka tidak ada kesepakatan kalau anak yang mengikuti lomba gerak jalan menerima kebijakan kepala sekolah untuk membeli sendiri perlengkapan berupa sepatu dengan harga Rp. 90.000.

Menurut Jufri, sesungguhnya kebijakan dilakukan pihak sekolah dengan membebani siswa yang ikut lomba gerak jalan adalah bertentangan dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis dan tidak bisa didiamkan karena merupakan bentuk pungutuan liar yang merugikan orang tua siswa khususnya bagi orang tua siswa kurang mampu.

Selain itu, kata Jufri, bagaimana mau disepakati karena hanya peserta lomba gerak jalan putri saja dibebani untuk membeli sepatu seragam dan kalau dengan alasan mau diseragamkan sepatunya, harus juga putra dibebankan supaya adil.

Kebijakan itu terkesan ada unsur diskriminasi dan membeda- bedakan siswa yang ikut lomba gerak jalan HUT Pramuka. Bahkan kebijakan pihak sekolah itu sangat bertentangan dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang pendidikan gratis dan sesuai pasal 9 ayat (1), bahwa bagi kepala sekolah dan /atau guru serta komite sekolah yang melanggar ketentuan pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan (6) bulan atau dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Kata Jufri.

Dia menambahkan, sebagai aktivis LSM sekaligus orang tua siswa, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke pihak aparat penegak hukum untuk diproses mengenai tindakan dilakukan yang merugikan masyarakat khususnya orangnya  siswa yag anaknya ikut terpilih untuk mengikuti lomba gerak jalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan, apalagi berita acara kecuali daftar hadir ditandatangani, karena jumlah orang tua menghadiri undangan hanya 13 orang dan selebihnya adalah guru.

Harusnya semua orang tua siswa yang terpilih peserta lomba gerak jalan dihadirkan termasuk Ketua dan pengurus Komite sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa tetapi pihak sekolah tidak menghadirkan.

Bahkan undangan disampaikan kepada orang tua siswa tidak ditulis nama sehingga hasil pertemuan itu cacat dan tidak korum serta terkesan dipaksakan dan kalaupun terbit berita acara, berarti ada rekayasa karena pada saat rapat tidak ada berita acara dan harusnya pada saat pertemuan berlangsung dan dibacakan hasil kesepakatan kalau memang orang tua sepakat atas kebijakan tersebut. Tegas Jufri.

Laporan : Andi Rasyid Mordani
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Opss, Apa Kabar...! Kepala SDN 028 Pekkabata Dinilai Bebani Siswa Beli Sepatu!

Trending Now

Iklan

iklan