Iklan


 

Terkait Proyek...! Dir Reskrimum Polda Sulbar Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan!

Selasa, 03 Oktober 2017 | 19:39 WIB Last Updated 2017-10-03T11:47:25Z
Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET - Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan “RR” terduga pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan uang sekira Rp. 750.000.000.

Atas perbuatan pelaku, Ia dijerat dengan Pasal 378 Sub 372 Jo 55 (1) ke 1 KUHP. Sementara itu korban diketahui bernama HARFIANA berdasarkan laporan polisi nomor : LP/63/VII/2017/SPKT/Sulbar Tgl 07 juli 2017 dengan Pelapor HASBULLAH.

Menurut penjelasan Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Hery Wiyanto, S.H peristiwa tersebut berawal pada tanggal 6/3/17 lalu sekitar pukul 08.00 Wita, Lelaki “MH” mempertemukan pelapor (HASBULLAH) dengan salah seorang panitia pengadaan “HARTONO” (ULP Prov) di Hotel Srikandi Mamuju.

“HARTONO” menjelaskan bahwa “MUHLIS” memang disuruh oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi untuk mencari kontraktor, dan pada saat itu juga “MH” memperlihatkan DPA kepada pelapor. Selanjutnya pada waktu tertentu pelapor (HASBULLAH) ditelpon oleh “MH” dan menyampaikan bahwa panitia yang dijanjikan sudah siap ditemui di makassar. Jelas Dirkrimsus.

Mendengar kabar tersebut lanjut Dirkrimsus “HASBULLAH” langsung berangkat menuju makassar. Rabu (8/3/17) sekitar pukul 08.00 wita di penginapan Arumdalu makassar, Hasbullah kemudian menyodorkan perjanjian dan kuitansi senilai Rp. 200 juta rupiah kepada Muhlis.

Kemudian kata dia, Muhlis mengantarkan perjanjian dan kuitansi itu kepada HARTONO namun pada Pukul 22.00 wita “MH” datang lagi ke penginapan Arumdalu makassar menyampaikan kepada “HASBULLAH” bahwa HARTONO mau mengambil uang tetapi tidak mau menandatangni kuitansi dan surat perjanjian yang dimaksud.

Tidak hanya itu, pada malam itu juga “MH” menyampaikan bahwa ada orang yang bisa bertanggung jawab untuk menandatangani surat perjanjian ini yaitu adiknya “H. HD” atas nama “IRR” namun pelapor tidak mau percaya sebelum dipertemukan. selanjutnya Muhlis meminta “HASBULLAH” untuk mentransfer uang ke “IRR” sebanyak Rp. 10 juta rupiah sebagai uang transport ke Makassar.

Dan pada Kamis (9/3/17) pelaku “IRR” bertemu dengan HASBULLAH di Hotel Pesona Makassar. Saat bertemu “IRR” langsung menjanjikan kepada pelapor 3 Paket proyek, yaitu pembangunan rabat beton Jalan poros polewali Matangnga senilai Rp. 24 Miliar rupiah, pembangunan Jalan rintisan pada 2 lokasi yang berbeda dengan nilai keselurhan Rp. 12,3 Miliar rupiah yang anggarannya bersumber dari dana APBD Tk.1 Prov. Sulbar Tahun 2017.

Untuk meyakinkan HASBULLAH, “IRR” mendatangkan panitia pengadaan, ANDI HILAL pada tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 21.00 wita di hotel pesona Makassar, setelah dipertemukan dengan pihak korban ternyata yang hadir di Makassar ANDI HILAL palsu yang nama sebenarnya bernama “AH”.

Alasan yakin dengan penjelasan tersebut korban akhirnya menerima serta memenuhi permintaan “IRR” dengan memberikan uang sebanyak Rp. 750 Juta Rupiah, sedangkan Rp. 100 juta diantaranya diterima oleh MUHLIS dan Rp. 650 Juta rupiah diterima oleh “IRR”.

Namun  yang di janjikan “IRR” ternyata tidak benar karena proyek yang dijanjikan dalam kontrak perjanjian telah dikerjakan orang lain, “uang korban sudah habis untuk kepentingan pribadi “IRR”.” Menurut pengakuan HASBULLAH.

Atas laporan itu pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB), yakni Rekening Koran HARFIANA, Rekening Koran “IRR”, Kuitansi penerimaan dan Surat kontrak kerja.

Penyidik juga meningkatkan sidik setelah dilakukan Gelar Perkara yang diikuti oleh penyidik, personil Itwasda dan Bid. Propam. Selain itu kasus ini juga telah mendapat dukungan dari JPU dan Pengembangan kasus masih sementara dilakukan oleh penyidik.

Sumber : Kabid Humas Polda Sulbar AKBP HJ.MASHURA/Polewaliterkini.net

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Proyek...! Dir Reskrimum Polda Sulbar Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan!

Trending Now

Iklan

iklan