Iklan


 

KPUD Polman Temukan Puluhan Keanggotaan Ganda Parpol...! Berikut Rinciannya...

Jumat, 17 November 2017 | 09:18 WIB Last Updated 2017-11-17T01:31:53Z
KPUD Polman Temukan Keanggotan Parpol Ganda
POLEWALITERKINI.NET - Hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), menemukan puluhan keanggotaan ganda.

Ketua KPUD Polman, M Danial mengatakan, berdasarkan rekapitulasi penilaian keanggotaan 13 Parpol yang diserahkan dokumen keanggotaan di KPUD pada masa penerimaan dokumen persyaratan Parpol Pemilu 2019 bulan Oktober  2017 lalu, menemukan keanggotaan ganda parpol.

Berkas keanggotaan ganda parpol, terdiri Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Surat Keterangan Kependudukan (Suket) terdaftar di 2 parpol berbeda.

"Puluhan Keanggotaan ganda parpol itu, terjadi karena terdapat 2 berkas keanggotaan dalam satu Parpol. Dan 2 berkas keanggotaan di 2 Parpol berbeda. Sehingga bagi keanggotaan Parpol ganda tim KPUD Polman, sudah menbuatkan berita acara, dimana sebenarnya dia terdaftar sebagai keanggotaan Parpol." Katanya. Kamis (16/11/2017).

Lebih lanjut, terjadinya keanggotaan Parpol ganda, disebabkan tidak ketelitian pengurus Parpol dalam menginput data keanggotaan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Pusat. Dimana KTP-E dan Suket bersama Kartu Keanggotaan Parpol, tidak diperiksa satu persatu dalam berkas dokumen keanggotaan nya. Akan tetapi masih punya waktu hingga tanggal 2 Desember 2017 untuk perbaikan data keanggotaan sesuai undang-undang Pemilu 2019.

"Semoga 13 parpol yang ganda keanggotaanya dapat bekerja keras perbaikin data keanggotaanya. Utamanya parpol baru, memenuhi persyaratan minimal keanggotaan untuk kabupaten Polman 517." Katanya di depan awak media.

Mantan Kabag Humas Pemkab Polman, M Danial tambahkan, hasil rekapitulasi hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Polman, tidak ada Parpol yang memenuhi persyaratan.

Rincian Parpol tidak terpenuhi persyaratan keanggotaanya adalah Partai Golkar belum terpenuhi 99 keanggotaan dari 1.619 keanggotaan di Sipol, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP belum terpenuhi 113 keanggotaan dari 675 keanggotaan di Sipol, Partai Nasional Demokrat atau Nasdem belum terpenuhi 50 keanggotaan dari 780 keanggotaan di Sipol, Partai Amanat Nasional atau PAN belum terpenuhi 191 keanggotaan dari 1.874 keanggotaan di Sipol, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB belum terpenuhi 62 keanggotaan dari 542 keanggotaan di Sipol, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS belum terpenuhi 43 keanggotaan dari 623 keanggotaan di Sipol.

Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra belum terpenuhi 90 keanggotaan dari 1.019 keanggotaan di Sipol, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura belum terpenuhi 2.348 keanggotaan dari 2.628 keanggotaan di Sipol, Partai Demokrat belum terpenuhi 54 keanggotaan dari 899 keanggotaan di Sipol, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP belum terpenuhi 72 keanggotaan dari 590 keanggotaan di Sipol, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo belum terpenuhi 55 keanggotaan dari 592 keanggotaan di Sipol, Partai Berkarya belum terpenuhi 112 keanggotaan dari 616 keanggotaan di Sipol dan Partai Garuda belum terpenuhi 51 keanggotaan dari 621 keanggotaan di Sipol.

"10 parpol lama dan 3 parpol baru tidak yang memenuhi minimal persyaratan Kabupaten Polman sebanyak 517." Sebutnya.

Laporan  :  Nadi




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPUD Polman Temukan Puluhan Keanggotaan Ganda Parpol...! Berikut Rinciannya...

Trending Now

Iklan

iklan