Iklan


 

UNJUK RASA WARNAI HARI PAHLAWAN...! MAHASISWA TUNTUT LEGALITAS PT. ISCO DI POLMAN...

Jumat, 10 November 2017 | 17:40 WIB Last Updated 2017-11-10T10:02:06Z
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin S.H Keluar Dari
Gedung Dewan Terima Aspirasi Mahasiswa
Mahasiswa Ini Tak Ingin Diterima di Ruangan Aspirasi
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin S.H
Menanggapi Aspirasi Mahasiswa
POLEWALITERKINI.NET – Sekira 35 orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa. Jumat, 10 November 2017 sekitar pukul 14.15 wita di Gedung DPRD Polman, Jalan H. Andi Depu No. 106 Kelurahan Takatidung.

Gabungan Mahasiswa ini menuntut kepada DPRD Polman atas legalitas hukum keberadaan PT. ISCO di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, yang dinilainya merusak lahan petani karena tak melakukan kajian AMDAL yang jelas.

Aksi unras dilakukan dengan berorasi secara bergantian membacakan tuntutan di depan pintu gedung DPRD dengan membentangkan spanduk bertuliskan ALIANSI MAHASISWA POLMAN MENUNTUT LEGALITAS HUKUM PT. ISCO.

Kordinator aksi, Andi Rahmat R, Mahasiswa UNASMAN Fakultas Hukum, menuntut Pemda agar bertanggung jawab atas kerusakan kepada lahan petani akibat dampak PT ISCO. Mereka juga pertanyakan kepada Pemda tentang legalitas Hukum keberadaan PT ISCO di Polman.

Menurutnya, PT. ISCO tak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu Ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan untuk mengelola kawasan hutan lindung sesuai surat edaran Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Nomor Surat B-/Kemsetneg/D-3/SR.04.07/12/2011 diragukan.

Hal itu diperkuat dengan tindak lanjut Surat gubernur Sulbar dan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Bupati Polman pada tahun 2010.

Point penting dalam surat tersebut adalah ditemukan kurang lebih 68.75 Ha dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh PT ISCO Belum memiliki Izin pinjam pakai Kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan.

Meminta kepada DPRD Polman, mempertanyakan kepada Kejati Sulselbar terkait Status Hukum atas kasus PT ISCO, memperjelas  proses Hukum PT ISCO dengan adanya 2 pemberitaan terbitan 17/1/2014 pihak kejati menyatakan pemberhentian proses hukum PT ISCO dan yang kedua terbitan 25/7/2014 pihak Kejati Sulselbar membantah memberhentikan Kasus Hukum PT ISCO. 

Dalam selebaran yang dibagikan Mahasiswa tertulis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan izin tambang PT ISCO Polman Resources di lokasi hutan lindung yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar bermasalah. Sumber Media Antarasulsel.com terbitan Rabu, 29 Mei 2013 23:26 WIB.

Kemudian pada tahun berikutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mohammad Kohar, di Makassar, Jumat (17/1/2014), mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan kasus tersebut dengan alasan penyidik Polda juga menghentikannya. Kohar  mengaku tak bisa melanjutkan dengan adanya penyataan Polda Sulsel yang  menghentikan pengusutan kasus tersebut. Sumber Makassar Tribunnews.com

Pada tanggal yang berbeda tahun yang sama terjadi lagi keganjalan. MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung Kabupaten  Polman setelah kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan dihentikan Kejati.

Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejati, Rahman Morra, saat dikonfirmasi di kantor Kejati, Jumat (25/7/2014), mengaku pihaknya membantah telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Kejati masih melanjutkan proses penyidikan, sampai adanya tersangka.

Mahasiswa berkesimpulan dengan adanya proses hukum yang dianggap tumpang tindih dan tidak adanya kejelasan yang dikeluarkan oleh penegak hukum (Kejati Sulselbar) terhadap proses penegakan hukum kepada PT ISCO POLMAN.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Amiruddin S.H dan Anggota DPRD, H. Muh Amin Said mengatakan, Bahwa hari ini teman teman di DPRD melaksanakan tugas sehingga hanya dirinya berdua yang bisa menerima para Mahasiswa.

Kehadirian PT. Isco di Polewali mandar lanjut Amiruddin S.H terkait legalitasnya sudah sah, sehingga yang dimaksud adalah proses hukumnya sehingga yang lebih berhak adalah pihak terkait yakni penegak hukum.

Karena masalah ini sampai ke DPRD maka pihaknya akan melakukan penyampaian kepada pihak hukum, hanya saja kewenangan sebatas bertanya terkait aspirasi teman teman Mahasiswa. Kemudian memfalisitasi melalui Komisi 1 untuk dilakukan RDP.

Laporan  :  Sukriwandi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UNJUK RASA WARNAI HARI PAHLAWAN...! MAHASISWA TUNTUT LEGALITAS PT. ISCO DI POLMAN...

Trending Now

Iklan

iklan