Iklan


 

Sekprov Sulbar : Penyelesaian Sengketa Tanah Harus Sesuai Prosedur!

Senin, 12 Februari 2018 | 01:24 WIB Last Updated 2018-02-11T17:24:04Z

POLEWALITERKINI.NET – Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulbar, H. Isman Hadi beserta jajarannya menyambangi ruang kerja Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin. Selasa, 6 Februari 2018.

Kunjungan tersebut terkait kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-undangan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional Sulbar di Hotel Maleo, Senin, 5 Februari 2018 kemarin.

Ismail mengatakan, penyelesaian sengketa tanah saat ini sangat perlu perhatian dan harusnya diselesaikan sesuai prosedur, apalagi masalah kawasan hutan lindung.

“Apa yang bapak-bapak butuhkan, kami siap mendukung. Nanti sama-sama kita diskusikan bersama Gubernur. Di pemerintahan kami, memang diusahakan kalau ada yang datang membahas masalah yang dihadapi, kita akan langsung selesaikan secara bersama-sama.” Ungkap Ismail.

Pada pertemuan tersebut, dibahas terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan yang berjumlah 9 orang di Sulbar. Terkait itu,  Ismail mengatakan, akan memanggil pihak terkait untuk merumuskan dan berdiskusi bersama mencari solusi.

“Nanti kita diskusikan dengan BKD untuk menanyakan bagaimana hak-hak kepegawaian PPNS ini, bahas dulu tugasnya agar kita tau bagaimana dan dari sisi mana kita perlu support.” Ungkap Ismail.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang menyampaikan, sosialisasi yang digelar oleh BPN tersebut berkaitan erat dengan era pengendalian pemanfaatan ruang yang saat ini terus di genjot.

“Provinsi Sulbar ini adalah daerah pertama kita lakukan sosialisasi, kedua adalah Aceh. Kita undang semua instansi terkait seperti dinas PUPR semua kabupaten di Sulbar, PPNS yang berjumlah 9 orang dan perguruan tinggi. Kita diskusi masukan-masukan sesuai petunjuk dan pengalaman orang-orang daerah ini.” Jelas Budi Situmorang.

Budi menambahkan, di era pengendalian tersebut terus disosialisasikan pegendalikan pemanfaatan ruang dan pengendalikan penguasaan tanah. Dan terkait PPNS, nanti kan dibantu operasionalnya dan akan ditertibkan agar tidak pusing mau ke dinas atau BPN.(*Istimewa).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekprov Sulbar : Penyelesaian Sengketa Tanah Harus Sesuai Prosedur!

Trending Now

Iklan

iklan