Iklan


 

KPU Polman Tetapkan DPS Pilbup 298.465, Pemilih Potensial Non KTP-El 57.630.!

Minggu, 18 Maret 2018 | 20:00 WIB Last Updated 2018-03-18T12:21:05Z
Rapat Pleno Penetapan DPS Pilbup Polman 2018

POLEWALITERKINI.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan 298.465 jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Jumlah DPS tersebut, adalah rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 795 TPS yang tersebar pada 167 desa/kelurahan di Kabupaten Polman. Dari keseluruhan jumlah DPS, pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 57.630.

Penetapan DPS Pilbup dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Polman, di aula gedung SLB Pekkabata. Jumat 16 Maret 2018 lalu. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU M Danial, dihadiri peserta yang terdiri wakil Paslon Salim S. Mengga - Marwan dan Paslon Andi Ibrahim Masdar - Natsir Rahmat, Pimpinan Panwas Kabupaten, serta para ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Polman.

Seperti diketahui, pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilbup Polman berlangsung sejak pertengahan Januari yang dimulai dengan kegiatan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 795 TPS.

Para petugas ini mendatangi atau menemui pemilih dari rumah ke rumah melakukan pencocokan data dan memastikan kepemilikan KTP elektronik atau Suket, atau kartu keluarga (KK) yang bersangkutan.

Ketua KPU M Danial, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Coklit, PPDP yang mendatangi pemilih dari rumah ke rumah melaksanakan kegiatan mengecek dan memerbaiki data pemilih yang tidak akurat.

Selain itu melengkapi data pemilih yang tidak lengkap, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan mendaftar pemilih yang belum terdaftar.

Data pemilih yang dilakukan pencocokan oleh PPDP, adalah yang berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diperoleh KPU RI dari pemerintah (Kemendagri) lalu dilakukan analisis dan sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir (Pilgub Sulbar Tahun 2017). Jelas M Danial.

Bahkan data hasil analisis DP4 yang sebelumnya diumumkan KPU Kabupaten Polman sebanyak 359.796 yang terdiri laki-laki 177.241 dan perempuan 182.555. Namun, jelas Danial di hadapan peserta rapat pleno, berdasarkan hasil perhitungan by name by adress, jumlahnya 303.865 yang terdiri laki-laki 148.950 dan perempuan 154.915.

Proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilbup, dilakukan secara berjenjang mulai rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di PPS (desa/kelurahan) yang mengundang tim Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 dan Pengawas Pemilihan di tingkat desa/kelurahan (PPL).

Rapat pleno terbuka juga dilakukan pada tingkat PPK (Kecamatan), yang kemudian dilakukan rekapitulasi dalam rapat pleno tingkat kabupaten.  

Mengenai daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 57.630, dikemukakan sesuai ketentuan akan diserahkan KPU Kabupaten kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polman untuk memastikan nama-nama dalam daftar tercatat dalam database kependudukan daerah ini.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, daftar by name by adress pemilih potensial non KTP elektronik akan kami serahkan ke Dinas Dikcapil untuk memastikan nama-nama pemilih terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Polman.

Pemilih yang tidak tercantum namanya dalam database kependudukan Kabupaten, berarti tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih Pilbup Polman. Ujarnya.

DPS Pilbup yang ditetapkan KPU Polman, akan diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018 mendatang, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU menyerukan kepada tim Paslon dan masyarakat supaya proaktif mencermati DPS yang akan diumumkan di setiap desa/kelurahan, dan memberikan masukan perbaikan kepada PPS.

Kami sangat berharap perbaikan data pemilih tidak dimonopoli oleh KPU sebagai penyelenggara, tapi melibatkan masyarakat, tim Paslon dan pihak lain supaya dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terlewatkan, katanya.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilbup Polman, KPU secara resmi menyerahkan berita acara penetapan kepada Tim Paslon Nomor Urut 1 dan Tim Paslon Nomor Urut 2, serta kepada Panwas Kabupaten.

Sedangkan daftar pemilih potensial non KTP elektronik diserahkan kepada Dinas Dukcapil Polman.

Dibandingkan DPT Pilgub Sulbar Tahun 2017 sebanyak 301.325, jumlah DPS Pilbup 2018 selisih (berkurang) 2.860 pemilih. Jumlah yang ditetapkan (DPS) sifatnya sementara, kita akan lihat setelah masa perbaikan DPS untuk penetapan DPT. Ujar ketua KPU, menanggapi jumlah DPS yang berkurang dari DPT Pilgub Sulbar pada 15 Februari 2017 lalu.(**)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polman Tetapkan DPS Pilbup 298.465, Pemilih Potensial Non KTP-El 57.630.!

Trending Now

Iklan

iklan