Iklan


 

Tak Lengkapi Izin...! KPID Sulbar Ingatkan Radio Publik Lokal Polman STFM...

Rabu, 28 Maret 2018 | 18:18 WIB Last Updated 2018-03-28T10:43:55Z

KPID Sulbar Kunjungi Radio Lokal STFM Polman
POLEWALITERKINI.NET - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, kembali menegaskan kewajiban memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi seluruh lembaga penyiaran di wilayah ini untuk dapat bersiaran.

BERITA TERKAIT : Masa Kampanye Pilkada, KPID Sulbar Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan!

Radio dan televisi yang belum memiliki izin dimaksud, dilarang bersiaran dan didesak segera mengurus IPP mereka.

Saat mendatangi Studio Radio STFM Polewali Mandar, Rabu (28/3/2018) pagi, Tim dipimpin Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu bersama 2 komisionernya, Dewi Herlina dan Sapriadi, meminta Radio STFM yang berbentuk lembaga penyiaran publik lokal itu untuk segera mengurus perizinannya.

"Ini penting untuk kami - dari KPID, terus mengingatkan, sebab dalam ketentuan Undang-Undang Penyiaran, lembaga penyiaran memang diwajibkan memiliki IPP sebelum menyelenggarakan siarannya. Sehingga, selama belum memiliki IPP, radio itu diminta tidak bersiaran." Kata Komisioner KPID Sulbar, Dewi Herlina, Rabu siang.

BERITA TERKAIT : Dikunjungi KPID, Radio Banua Malaqbiq Didesak Segera Urus Izin!

Radio STFM sebagai LPPL lanjut dia, diminta melengkapi perizinan mereka, sebagai syarat agar dapat menyelenggarakan siarannya seperti sekarang ini.

Sekadar diketahui, Radio STFM yang telah pernah mengajukan proses perizinan, terkendala Peraturan Daerah (Perda) radio publik lokal sebagai bagian dari kelengkapan berkas perizinan yang belum dimiliki hingga saat ini.

"Kami minta STFM untuk mengurus kembali perizinan mereka sesegera mungkin. Dan di sini kami tegaskan, syarat kepemilikan IPP yang mesti ada sebelum memulai siarannya." Kata Dewi Herlina yang juga menjabat Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar.

BERITA TERKAIT : Merata TV Kabel di Polman Tak Berizin, KPID Sulbar Pun Kunjung Tipiter Polres Polman!

Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar, Sapriadi menambahkan, pihaknya mendorong radio bentukan pemerintah kabupaten Polman itu untuk segera mempercepat proses pengajuan izin mereka.

"Termasuk dengan melengkapi peraturan daerah (perda) radio publik yang selama ini belum dimiliki oleh STFM, dan selalu menjadi kendala dalam pengajuan perizinannya selama ini." Kata Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar, Sapriadi.

Ketua KPID Sulawesi Barat, Andi Rannu menambahkan, pihaknya memang terus mengintensifkan upaya pengawasan terhadap penyiaran di wilayah ini, sebagaimana fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPI dan KPID.

"Dan hari ini, kami kembali mengunjungi salah satu lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Polman. Ini akan terus kami lakukan, dalam rangka mendorong dan mendesak semua lembaga penyiaran yang ada di semua wilayah Sulawesi Barat, baik radio maupun televisi, termasuk TV kabel sebagai lembaga penyiaran berlangganan, untuk mematuhi aturan terkait kepemilikan izin sebelum melakukan operasional siarannya." Kata Andi Rannu.

Kepala UPT Radio STFM, Muh Natsir bersama sekretaris dan sejumlah kru yang menerima Tim KPID, berjanji untuk menyegerakan pengajuan kembali permohonan izin bagi radio publik lokal Polman tersebut.(**)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Lengkapi Izin...! KPID Sulbar Ingatkan Radio Publik Lokal Polman STFM...

Trending Now

Iklan

iklan