Iklan


 

Semua Kontraktor di Polman Wajib Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan!

Selasa, 03 April 2018 | 20:30 WIB Last Updated 2018-04-04T10:42:31Z
Pengusaha Kontruksi Ikut Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Serius Terima Materi Dari BPJS Ketenagakerjaan
POLEWALITERKINI.NET – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor usaha konstruksi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Polewali Mandar, Sukawesi Barat.

Sosialisasi pun dihadiri puluhan pengusaha konstruksi yang ada di Polewali Mandar, ini untuk menjamin para pekerja sesuai amanat Undang undang ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Majene dan Polman, Hamrul ilyas mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mencoba bekerjasama dengan Dinas PUPR bahwa setiap kontraktor yang menerima pekerjaan dari semua dinas di Polman berdasarkan peraturan bupati yang telah dirilis harus mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian program yang akan diberikan BPJS ketenaga kerjaan adalah jaminan kecelakaan dan kematian.

"Kami akan persuasif dan melakukan sosialisasi massif kepada pihak pelaku usaha maupun tenaga kerja di Polman." Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Majene dan Polman, Hamrul ilyas.

Berdasarkan hasil keputusan MOU dengan pihak kejaksaan maka akan dilakukan pendataan alamat perusahaan serta sektor usahanya kemudian datanya diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Akan dituntaskan semua datanya mulai dari alamat perusahaan harus jelas dan sektor usahanya kemudian kami serahkan ke kejaksaan." Ungkap Hamru Ilyas.

Menurut Hamrul, kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Polman, yakni melakukan tugas sebatas pendampingan apabila ada tenaga kerja yang belum dijaminkan perusahaan karena bidang tenaga kerja memang mengurusi hubungan industrial, yakni pihak perusahaan dan tenaga kerja.

"Ketika ada tenaga kerja yang tidak terdaftar maka kewajiban Disnaker memberikan peringatan kepada pihak perusahaan." Kata Hamru Ilyas.

Lanjut Hamrul, ketika perusahaan tidak melakukan tanggung jawabnya maka akan diberikan teguran dan apabila masih belum mengindahkan maka pihak berwenang dan pemerintah daerah bisa mencabut izin usahanya.

"Kalau usaha yang sudah terdaftar di kami khususnya usaha wilayah Polman dan Majene kurang lebih 500 jenis usaha, Tapi memang untuk wilayah polman dominan usaha kontruksi." Tandasnya.

Selain itu, kata Hamrul, tingkat kesulitan mencari alamat usaha kontruksi di Polman karena papan nama usaha yang tidak terpasang. sebab itu, Hamrul menuturkan bisa jadi 1 orang kontraktor memiliki 3 perusahaan sehingga pada saat di data tidak ditemukan papan nama usahanya.

"Makanya kami saat menyampaikan surat kepada pihak ekspedisi alamat kantor perusahaannya tidak ditemukan akhirnya suratnya kembali." Tuturnya.

Ketua Gapensi Polman, Rusman Mantaring menanggapi sosialisasi jaminan ketenagakerjaan ini menerima dengan baik sebab sosialisasi yang dilakukan melindungi tenaga kerja.

"Kami akan mengimbau semua anggota menaati aturan, karena memang kami sudah ada tabungan." Ujar Ketua Gapensi Polman, Rusman Mantaring.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Polman, Indar Jaya menjelaskan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha konstruksi menunaikan kewajiban dalam rangka mengikut sertakan proyek untuk didaftarkan sehingga semua pekerja yang bekerja pada proyek konstruksi dapat terlindungi pada jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua proyek usaha jasa kontruksi apakah itu melalui anggaran APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten dan usaha kontruksi saat membangun rumah pribadi wajib menjaga keselamatan para pekerja yang dipekerjakan dengan melakukan pendaftaran di BPJS ketenagakerjaan." Bebernya.

Sebab itu, usaha jasa konstruksi yang tidak taat mendaftarkan pekerjanya ketika terjadi kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi pembayaran iuran kepada korban sesuai nominal yang diberlakukan BPJS ketenagakerjaan.

Apabila pihak pengusaha konstruksi tambahnya, tak bersedia menanggung maka kasusnya akan dilimpahkan atau diajukan ke pengadilan hubungan industri dan pengawasannya akan dilakukan oleh bidang tenaga kerja.

"Di Polman ini ada 232 usaha konstruksi sementara iuran pekerja usaha kontruksi baru masuk hitungan apabila proyek sudah berjalan, namun bila telah berstatus pegawai tetap maka wajib dibayarkan iurannya." Pungkas Indar Jaya.

Laporan  :  Z Ramadhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Semua Kontraktor di Polman Wajib Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan!

Trending Now

Iklan

iklan