Iklan


 

KPK Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Secara Online!

Kamis, 05 Juli 2018 | 22:30 WIB Last Updated 2018-07-05T14:53:42Z
Tim KPK RI Sosialisasi di Sulbar
Ruangan Pertemuan Lantai Tiga Kantor Gubernur
POLEWALITERKINI.NET – Kini setiap penyelenggara Negara sudah dapat melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara Online. Perintah ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.

Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi wajib bagi para penyelenggara Negara di Indonesia.

Tim KPK RI,  Dian Widiarti saat menjadi pemateri kegiatan Workshop LHKPN dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk penguatan pencegahan korupsi melalui LHKPN.

Selain itu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyampaikan tentang adanya perubahan tata cara penyampaian LHKPN.

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya LHKPN sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, yakni saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

“Nanti setelah kegiatan ini, bapak ibu sudah bisa langsung melakukan pengisian aplikasi LHKPN dan segera mengirimkannya kepada KPK melalui website e.lhkpn.kpk.go.id." Kata Dian di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar. Kamis, 05 Juli 2018.

Senada dengan tim KPK, Asisten Bidang Pemerintahan, Muhammad Nasir mengatakan penyampaian LHKPN berdasarkan peraturan KPK tersebut sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan KPK.

Meski demikian, setiap pejabat negara perlu menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam mengelola LHKPN.

“Saya mengharapkan kepada kita semua untuk menyiapkan aparatur dalam pengelolaan LHKPN dan selanjutnya unit ini akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kekayaan yang kita miliki.” Kata Nasir.

Beberapa manfaat dari penyampaian LHKPN, pertama, laporan LHKPN merupakan instrumen dalam pengelolaan sumber daya manusia di setiap wilayah. Kedua, sebagai instrumen untuk mengawas kepemilikan harta pejabat negara dan ketiga merupakan instrumen akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki setiap pejabat negara.

Oleh karena itu, Nasir berharap kepada seluruh peserta agar senantiasa memperhatikan setiap materi yang disampaikan narasumber, sehingga di dalam pengisian sistem aplikasi itu nantinya tidak menemui kesalahan atau analisis tindakan yang masih rumit.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi, Pimpinan OPD beserta jajaranya serta undangan lainnya.(***)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Secara Online!

Trending Now

Iklan

iklan