Iklan


 

Penipuan Proyek Masuki BabaK Baru, Pengacara Anak Mantan Kadis PU Polman Menggugat!

Sabtu, 14 Juli 2018 | 19:31 WIB Last Updated 2018-07-15T07:03:35Z
Pengacara AD Memberikan Keterangan Kepada Media
Dokumen Penyerahan Uang AD ke SS
POLEWALITERKINI.NET – Kasus dugaan penipuan menjanjikan proyek ke sejumlah kontraktor melibatkan anak mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum (KADIS PU) Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, inisial (AD) mulai mencuat dan memasuki babak baru.

BERITA TERKAIT : Tersangka Penipuan Proyek, Anak Mantan Kadis PU Polman Masuk DPO! 

Pengacara (AD), Arman S.H., dan Doddy Boy Fenaloza, S.H., M.H kepada polewaliterkini.net membeberkan sejumlah dokumen terkait penyerahan sejumlah uang yang mengikat perjanjian PINJAMAN sehingga dia pun melakukan gugatan perdata.

Para Advokat yang berkantor di AD & PARTNERS beralamat di Jalan Tuvarev No. 29 Pulomas, Jakarta Timur ini mengaku telah melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang, tertanggal, 08 Juni 2018 dengan nomor registrasi 447/Pdt.G/2018/PN.TNG dan akan sidang perdana 17 Juli mendatang.

Dalam dalil gugatan kliennya (AD) tidak menerima atau pun menyimpan uang yang sudah dititipkan kepada, inisial SS (Tergugat) yang tak lain adalah orang “PUSAT” Jakarta yang mengurus proyek Dana Alokasi Khusus (APBN-Perubahan) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Polman.

“Gugatan kami murni berdasar karena sama sekali klien kami (AD) tidak menerima atau menyimpan uang yang dititipkan kepada (SS) yang diduga orang PUSAT (Kementerian), orang Kementerian yang mengurus proyek.” Kata pengacara AD, Arman S.H.

Dia merunut dan perlihatkan dokumen perjanjian PINJAMAN uang sehingga kliennya juga mengalami kerugian Miliaran rupiah atas pengurusan proyek yang tak kunjung turun melalui orang pusat, yakni (SS).

“(AD) pada tanggal 19 Juni 2015 memberikan pinjaman sementara sebesar Rp. 300.000.000,00 sebagai uang pengurusan proyek kepada (SS). Kemudian pada 30 September 2015 kembali menyetor dana tambahan kedua sebesar Rp. 70.000.000.00, melalui Bank BNI Makassar. Dan pada 15 Februari 2016 kembali menyetor uang sebagai dana operasional proyek sebesar Rp. 1.000.000.000.00,.” Kata Arman S.H.

Beberapa bulan kemudian (SS) kembali meminta dana operasional proyek DAK. Namun karena (AD) kehabisan dana sehingga menghubungi Turut Tergugat (SP), yakni Kontraktor asal Polman untuk MEMINJAM sejumlah uang dan membicarakan Planning proyek.

“Dari pertemuan (AD), (SP) Kontraktor asal Polman berani meminjamkan uang sebesar Rp. 1.320.000.000.00 pada tanggal 16 Mei 2017. Dan pada waktu bersamaan (AD) langsung menyetor uang PINJAMAN kepada (SS) sebesar Rp. 1.320.000.000.00.” Beber Arman S.H.

Sehingga lanjutnya, mulai penyetoran dana awal sampai setoran terakhir kliennya (AD) telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.690.000.000.00 kepada (SS), yakni pengurus proyek di Pusat (Kementerian).

Meski demikian Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga akhir 2017 tak kunjung dikerjakan, sementara pengurus (SS) di Pusat hanya memberikan penjelasan dan menyakinkan (AD) bahwa proyek itu akan dikerjakan dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, akibat dari penyerahan uang, kliennya (AD) pun dikejar oleh turut tergugat (SP) Kontraktor asal Polman, untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.320.000.000.00. yang telah dia serahkan sebagai pinjaman.

“Karena selalu dikejar oleh kantraktor (SP) asal Polman, kliennya (AD) menyuruh Adik kandungnya untuk memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000.00. Kemudian beberapa bulan berikutnya kembali ingin diberikan uang muka (Down Payment) sebesar Rp. 250.000.000.00 namun (SP) tidak mau menerima.” Jelas Arman S.H.

Dia tambahkan dari bukti dokumen perjanjian pinjaman pihaknya dalam hal ini pengacara (AD) sangat jelas juga berposisi sebagai korban, dari total uang yang disetor sebesar Rp. Rp. 2.690.000.000.00 kepada (SS) sebagian atau besarannya Rp. 1.370.000.000.00 adalah uang milik (AD).

“Jadi dana Rp. 2.690.000.000.00 diserahkan kepada (SS), sisa-nya adalah milik (AD), yakni Rp. 1.370.000.000.00.- Jadi kalau kita melihat apa yang menjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang itu murni merupakan bentuk iming-iming yang diduga janji proyek dari (SS) orang Kementerian.” Tutup Arman S.H.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penipuan Proyek Masuki BabaK Baru, Pengacara Anak Mantan Kadis PU Polman Menggugat!

Trending Now

Iklan

iklan