Iklan


 

KONTROL SOSIAL PELAKSANAAN KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN (KUBE FM)

Jumat, 14 September 2018 | 23:23 WIB Last Updated 2018-09-14T15:23:43Z
Muhammad Irwan
POLEWALITERKINI.NET - Kemiskinan merupakan suatu masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya ditandai oleh pengangguran, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan.

Kemiskinan merupakan suatu persoalan yang sangat mendasar karena disatu sisi hal ini menentukan tingkat perkembangan suatu masyarakat dan disisi lain menjadi salah satu indikator tidak berhasilnya proses pembangunan.

Oleh karena itu kemiskinan merupakan masalah yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.

“Penerapan Pemberdayaan Paling Banyak Digunakan Sebagai Strategi Penanggulangan Kemiskinan”.

Keberdayaan masyarakat miskin ditandai dengan semakin bertambahnya kesempatan kerja yang diciptakan oleh diri sendiri, oleh masyarakat secara kolektif dan akan memberikan tambahan penghasilan, meringankan beban komsumsi serta meningkatkan nilai simpanan aset keluarga miskin (Randi R dan Wrihatnolo,2007). 

Kelompok sebagai wadah dan wahana manusia untuk melangsungkan hidupnya, karena dengan berkelompoklah manusia dapat memenuhi kebutuhan, dapat mengembangkan diri, mengembangkan kemampuan yang dimiliki serta mengembangkan peluang yang dimiliki. 

Keinginan manusia berkelompok menggambarkan bahwa manusia merupakan mahluk yang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap fenomena sosial lainnya. Sebuah kenyataan bahwa apabila salah satu fungsi sosial tidak dapat memenuhi kebutuhan manusia maka keberadaan kelompok memang secara sadar dibutuhkan oleh manusia (Abu Huraerah, 2006).

Kebijakan yang diambil untuk mengentaskan kemiskinan melalui program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat miskin, yakni salah satu program yang dijalankan untuk membantu warga miskin yaitu program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari kementerian sosial.

KUBE dimulai sejak tahun 1982, yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial kelompok miskin, selain itu bertujuan untuk mengembangkan dinamika kelompok sosial, sehingga menjadi sumber daya manusia yang utuh dan mmpunyai tanggungjawab sosial ekonomi terhadap diri, keluarga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya (Sumodiningrat, 2009). 

Program KUBE diusung oleh pemerintah dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan yang terjadi di berbagai daerah ditanah air. Pemerintah berharap dengan adanya pembelajaran maupun pengembangan keterampilan masyarakat mampu menggunakan keterampilan atau skill yang mereka punya untuk dijadikan suatu ladang usaha, sehingga masyarakat mampu membuka lapangan kerja sendiri, dengan demikian kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera.

Polewali merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar sekaligus ibu kota kabupaten, pada tahun 2016 mendapatkan pelaksanaan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, bertujuan untuk menanggulangi dan mengurangi angka kemiskinan serta dapat menumbuhkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Ada beberapa permasalahan yang terjadi ketika dana Bantuan hibah Kube ini diserahkan kepada pengurus kelompok, diantaranya adalah dana bantuan digunakan utuk keperluan komsumtif, dana bantuan digunakan tidak sesui dengan peruntukannya belum lagi pelaksaanaan organisasi yang telah dibentuk menyimpang dari tujuan pendirian kelompok usaha bersama.

Teori Kontrol sosial berangkat dari asumsi bahwa individu di masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya, menjadi “baik” atau “buruk”. Baik jahatnya sesorang atau kelompok tergantung pada masyarakatna, ia menjadi baik jika masyarakat disekelilingnya membuatnya baik.  Travis Hirschi (1969) dalam Causes Of Deliquency menampilkan teori kontrol sosial yang pada dasarnya menyatakan bahwa kejahatan atau penyimpangan terjadi ketika ikatan seseorang dalam masyarakat melamah atau putus (Matrowsky MD.1978).

IKATAN- IKATAN INI TERDIRI ATAS EMPAT KOMPONEN YAKNI  :
a). Keterikatan, menunjuk pada ikatan pada pihak lain seperti keluarga lembaga-lembaga penting. Kaitan keterikatan dengan penyimpangan adalah sejauh mana orang tersebut peka terhadap pikiran, perasaan dan kehendak orang lain sehingga ia dapat dengan bebas melakukan penyimpangan. Keterikatan yang lemah dengan orang tua dan keluarga bisa saja mengganggu perkembangan kepribadian, sedangkan buruk dengan sekolah dipandang sangat penting dalam delinkuensi.
b). Komitmen, berhubungan dengan sejauh mana seseorang mempertahankan kepentingan dalam sistem sosial dan ekonomi. Jika individu beresiko kehilangan banyak sehubungan dengan status, pekerjaan, dan kedudukan dalam masyarakat kecil kemungkinannya dia akan melanggar hukum.
c). Keterlibatan, berhubungan dengan keikutsertaan dalam aktivitas sosial dan rekreasional yang hanya menyisakan sangat sedikit waktu untukmembuat persoalan atau mengikat status seseorang pada kelompok-kelompok penting lain yang kehormatannya ingin dijunjung seseorang.
d). Kepercayaan, dalam norma-norma konvensional dan sistem nilai dan hukum berfungsi sebagai pengikat dengan masyarakat. Teori ikatan sosial Hirschi memadukan unsur-unsur determinisme dan kehendak bebas, pilihan individual masih termasuk faktor (Hagan, 2013). Kepercayaan seseorang terhadap norma-norma yang ada menimbulkan kepatuhan terhadap norma tersebut. Kepatuhan terhadap norma tersebut tentunya akan mengurangi hasrat untuk melanggar. Tetapi, bila orang tidak mematuhi norma-norma maka lebih besar kemungkinan melakukan pelanggaran.
EMPAT UNSUR YANG MENJADI ELEMEN PENTING DALAM PELAKSANAAN KUBE YAKNI :
a). Pengurus dan anggota Kelompok Kube, dimana Pengurus harus melaksanakan fungsi kontrol dan terhadap pelaksanaan KUBE  sesuai cita cita awal pendirian Kelompok,
b). Masyarakat Sekitar KUBE, Keberadaan Masyarakat disekitar KUBE dapat menjadi kontrol pelaksanaan KUBE di sekitarnya, hal ini  jika dihubungkan dengan dengan komponen Kontrol Sosial Travis Hirschi  yakni keterlibatan seluruh dalam aktivitas sosial akan mampu mengurangi  terjadinya penyimpngan yang dilakukan oleh Pengurus Kelompok KUBE.
c). Pendamping KUBE, tugas dan fungsi pendamping KUBE adalah memberikan perhatian Khusus kepada KUBE dampingan agar berjalan sesui mekanisme, mengawasi penggunaan dana Kelompok dan membuka peluang Akses Ekonomi dan menjadi Solusi Promosi Hasil KUBE dampingan.
d). Pemerintah, fungsi pengawasan harus secara ketat dilaksanakan, di khawatirkan setelah penyaluran dana bantuan KUBE Pemerintah melalui dinas sosial setempat  rutin melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap Pengurus KUBE dan Pendamping KUBE.

Ketika Pelaksanaan Kontrol sosial berjalan sesuai mekanisme, penulis Yakin Kube dapat menjadi Tombak Pengurangan Angka Kemiskinan dan Pengurangan angka Pengangguran, KUBE  MAKSIMAL, MASYARAKAT SEJAHTERA.
 
Makassar, 13 September 2019
PENULIS : Muhammad Irwan (Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi Unhas)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KONTROL SOSIAL PELAKSANAAN KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN (KUBE FM)

Trending Now

Iklan

iklan