Iklan


 

HASIL KOORDINASI KEMENDIKBUD, DIPASTIKAN PUNGUTAN DI SEKOLAH DILARANG

Jumat, 14 Desember 2018 | 20:56 WIB Last Updated 2018-12-14T13:49:39Z
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Kunjungan Ke
Kemendikbud RI
POLEWALITERKINI.NET – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Risbar memastikan pungutan sekolah melalui komite di Polewali Mandar, tidak dibolehkan aturan dan diamini oleh pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta. Jumat, 14 Desember 2018.

Risbar mengatakan, dia menyempatkan mempertanyakan terkait pungutan sekolah di Polewali Mandar, saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan bersama tim Pansus Perancangan Peraturan Daeran Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Kasubag Hukum Setditjen Kemendikbud, Budi Kusumawati lanjut Risbar saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Sulbar, pihak Kemendikbud jelas tidak membolehkan adanya pungutan di sekolah maupun komite terkecuali bentuk sumbangan atau sukarela.

“Jadi saya tanyakan tentang dana pungutan sekolah di Kabupaten Polman di Kemendikbud, Jawabannya Kasubag Hukum Setditjen Kemendikbud, Budi Kusumawati itu sebenarnya tidak dibenarkan, dilarang, bisa pungut biaya tapi sukarela.” Kata Risbar.

Setelah mendapatkan jawaban dari Kemendikbud, sebagai anggota DPRD Sulbar dan pribadi meminta kepada seluruh pihak sekolah yang melakukan dugaan pungutan untuk menghentikannya begitu pun kepada orang tua siswa jangan mau membayar.

“Kalau secara pribadi, ini kan sudah ada jawaban paten dari Kemendikbud harusnya pihak sekolah menghentikan, saran saya paling utama jangan ada orang tua siswa yang mau membayar itu.” Jelas Risbar.  

Ketika ditanya apakah akan menempuh jalur hukum kepada sekolah yang melakukan pungutan? Risbar mengatakan, ini sudah melanggar, namun dia berharap sebelum masalah ini masuk ke masalah hukum agar dihentikan.

“Kalau bicara tentang proses hukum mungkin saya tidak sampai kesitu, itu kan keras. Ada hal hal yang tidak etis seperti proses hukum sehingga lebih baik dihentikan.” Harap Risbar.

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini hanya mengetahui pungutan sekolah dilakukan di Kabupaten Polman untuk seluruh Kabupaten di Sulbar.

“Pungutan itu terjadi di kabupaten mana saja di sulbar? Untuk sementara waktu saya hanya tahu di Kabupaten Polman. Untuk daerah lain? Belum ada informasi.” Jelas Risbar.

Laporan  :  Z Ramadhana





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HASIL KOORDINASI KEMENDIKBUD, DIPASTIKAN PUNGUTAN DI SEKOLAH DILARANG

Trending Now

Iklan

iklan