Iklan


 

Kasus APK Pilgub, Kejati SulSelBar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Mamuju

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:20 WIB Last Updated 2019-02-21T11:49:03Z


POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan Barat (SulSelBar) kini melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kamis, 21 Februari 2019.

Pelimpahan serah terima perkKasus APK Pilgub, Kejati SulSelBar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Mamuju
ara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulbar TA. 2016, dengan tersangka Drs. ABD. Rahman Syam, MSi sekitar pukul 09.00 WITA.

Dalam rilis Kejati SulSelBar terduga disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dalam penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) juga diserahkan pula uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 750.000.000,- yang dititipkan di rekening penitipan kejari mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju.

Sementara pihak penyidik Kejaksaan menetapkan status tersangka penahanan kota mamuju dengan pertimbangan bahwa bersangkutan masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU dan demi kelancaran proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta legislatif.

Menurut Kejaksaan terduga dalam proses tahapan penyelidikan dan penyidikan bersikap kooperatif, serta adanya sebagian pengembalian kerugian negara.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus APK Pilgub, Kejati SulSelBar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Mamuju

Trending Now

Iklan

iklan