Iklan


 

Posting “Wartawan Di Ternak” IWO Pasangkayu Polisikan Pemilik Akun!

Minggu, 01 Juli 2018 | 01:19 WIB Last Updated 2018-06-30T17:24:47Z
Surat Laporan Polisi Dari Polres Mamuju Utara
POLEWALITERKINI.NET - Seorang warga Kabupaten Pasangkayu, inisial ERB, resmi dilaporkan di Polres Mamuju Utara, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat, jumat (29/06/2018).

ERB dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, melalui akun media sosial Facebook (FB) miliknya, pada kamis, (28/06/2018).

Dalam komentarnya di media Sosial,  ERB menuding bahwa Wartawan di Kabupaten Pasangkayu sudah diternak, diberi makan minum, dan diikat, sehingga tidak bisa melakukan fungsi kontrolnya.

“Susah krn sebagian besar mereka sudah diternak. Dikasi makan minum lalu di ikat”. tulisnya.

Selain itu kata ERB di akun FBnya, Sebagian oknum Wartawan di Kab. Pasangkayu juga memuat berita-berita hoax dan pencitraan.

“Mana semuami itu oknum Wartawan ternak. Tulis donk…jangan hanya berita hoax/pencitraan yang dimuat." Tulisnya lagi.

Seperti yang sudah diberitakan  sebelumnya, oleh Media Online Jurnalfokus.com, bahwa kejadian ini bermula dari akun Saddam yang mengkopy paste foto (copas) salah satu foto jamaah umroh Kabupaten Pasangkayu, atas nama akun Aqil Caem.

Dalam postingannya, akun saddam memasang status tentang, jamaah umroh yang diduga ditelantarkan di jeddah.

Kemudian, bermunculanlah berbagai komentar terhadap postingan saddam tersebut, termasuk komentar Akun Erwin Burica ABM yang diduga mencemarkan nama baik profesi Pers atau Wartawan.

Dalam keterangan Persnya, kepada media ini, Sudirman, yang juga Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Pasangkayu, selaku Pelapor, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan agar memberi efek jerah sehingga masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Komentar ERB, sudah kelewatan batas, sumbernya tidak jelas, dan sangat menginjak injak profesi kami selaku pekerja PERS, karena menuding kami seperti hewan ternak”
dan pembuat berita hoax” kata Sudirman.

“Sehingga kasus ini akan tetap kami tindak lanjuti melalui jalur hukum sampai tuntas” tegasnya.

ERB dilaporkan dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 3:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara itu pihak penyidik Kepolisian setempat rencananya. Senin, 2 Juli 2018 baru akan mengambil keterangan pelapor. Sementara penetapan tersangka setelah pihak Polres Matra melakukan gelar perkara.(IWO Pasangkayu).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Posting “Wartawan Di Ternak” IWO Pasangkayu Polisikan Pemilik Akun!

Trending Now

Iklan

iklan