Iklan


 

DINILAI CUKUP BUKTI, PELAPOR PERTANYAKAN SIKAP BAWASLU HENTIKAN KASUS BAGI SARUNG?

Sabtu, 26 Januari 2019 | 01:39 WIB Last Updated 2019-01-25T18:35:40Z
Pelapor Pertanyakan Sikap Bawaslu Polman
Tampak Pelapor Bersama Wartawan di Depan
Kantor Bawaslu Polman
POLEWALITERKINI.NET  -  Alimuddin Hr atau dikenal dengan panggilan Aco Bulu, pertanyakan sikap Bawaslu menghentikan proses hukum laporan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan nomor 002/LP/PL/Kab/30.05/1/2019.

BERITA TERKAIT : HENTIKAN KASUS BAGI SARUNG? ACOBULU BAKAL MELAPOR KE BAWASLU RI & PRESIDEN

Pemberitahuan tentang status laporan atau temuan Bawaslu diumumkan. Jumat, 24 Januari 2019. Dimana dalam laporan itu tersebut Kepala Desa Pappandangan, Makmur dan Dra. Hj. A. Ruskati Ali Baal, proses dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal yang dikenakan.

Alimuddin Hr atau Aco Bulu mengatakan, sebagai pelapor tentu mengambil langkah melaporkan karena menganggap ini pelanggaran Pidana. Alasannya, melihat kasus di luar daerah kepala desa menaikkan 2 jari dianggap berkampanye.

“Nah kalau kejadian Desa Pappandangan itu melebihi dari pada Kampanye, itu ada fakta dan rekaman saya bawa ke Bawaslu untuk dipelajari. Dia melakukan kampanye di Kantor Desa di Fasilitas Pemerintah.” Kata Alimuddin Hr.

Meski penjelasan ia dapat dari Bawaslu mengatakan bahwa Kepala Desa yang berstatus PNS lagi menjalani cuti, namun dalam aturan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Negara seperti kantor Desa untuk berkampanye.

“Itu Kepala Desa berstatus PNS tapi konon kata Bawaslu Pak Desa cuti untuk kepegawaiannya. Ok lah kalau dia cuti, tapi fasilitas Pemerintah yang kau tempati kampanye ini jelas aturannya itu pelanggaran.” Kata Alimuddin Hr.

Atas pemberhentian proses hukum oleh Bawaslu pihak pelapor merasa bingung karena tidak dapat dibuktikan. Padahal sudah menyerahkan vidio, rekaman suara, foto, 2 saksi yang melihat langsung membagi bagi kartu dan sarung.

“Makanya saya bingung, bukti apa yang tidak cukup ini, bukti yang saya serahkan ke Bawaslu bukti rekaman vidio, suara, foto, 2 orang saksi yang melihat langsung dan saya sebagai pelapor melihat bagi bagi kartu, sarung di kantor desa.” Jelas Alimuddin Hr.

Terkait ini Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Polman, Arham Syah.,S.H kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini sudah selesai namun penyampaiannya akan berkoordinasi dengan Kapolres dan Kejari Polman.

“Belum putus pak ia? Selesaimi Cuma lebih enak kalau beliau yang menyampaikan. Tidak lanjut kasusnya pak? Nanti pi konfrensi Pers disampaikan, saya baru koordinasi dengan Kapolres dan Kajari kira kira kapan, karena ada 3 institusi di situ.” Kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Polman, Arham Syah.,S.H.

Laporan  :  Achmad Gazali


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DINILAI CUKUP BUKTI, PELAPOR PERTANYAKAN SIKAP BAWASLU HENTIKAN KASUS BAGI SARUNG?

Trending Now

Iklan

iklan