![]() |
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, laporkan dugaan korupsi DPRD Kabupaten Polewali Mandar ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kepada Kejaksaan Negeri Polman.
Laporan ini terkait dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyimpangan anggaran yang signifikan dalam beberapa kegiatan.
Selain itu di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang sedang defisit banyaknya gagal bayar pihak ke tiga dan lainnya, justru di DPRD polman beberapa kegiatan terdapat kelebihan bayar.
Ketua AMMI Mandar Raya, Rifai, menyatakan, ada dugaan kuat penyimpangan anggaran berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dugaan penyimpangan anggaran dalam beberapa kegiatan.
Dugaan penyimpangan antara lain, tunjangan Komunikasi Intensif dengan nilai realisasi Rp. 5.460.000.000. Tunjangan Reses dengan nilai realisasi Rp. 892.500.000.
Dana operasional dengan nilai realisasi Rp. 201.600.000, belanja makan minum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rp. 294.348.153.
Begitupula pada Laporan pertanggung jawaban reses dan perjalanan dinas yang diduga ada dokumen yang manipulatif. Bimbingan Teknik (Bimtek) di Yogyakarta yang terkesan pemborosan anggaran.
"Ada dugaan kuat penyimpangan anggaran berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dugaan tunjangan Komunikasi Intensif. Tunjangan Reses, dana operasional, belanja makan minum. Laporan pertanggung jawaban reses dan perjalanan dinas yang diduga ada dokumen yang manipulatif." Lugasnya.
Ditegaskan Ketua KAMMI Mandar Raya. KAMMI Mandar Raya juga sebelumnya mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait sejumlah agenda DPRD Kabupaten Polman, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan.
Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja, DPRD Kabupaten Polman tak kunjung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Sehingga KAMMI Mandar Raya mendesak Kejaksaan Negeri Polman.
Desakan agar menjalankan fungsinya dengan baik melakukan telaah atas laporan pengaduan kami sesuai dengan SOP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Kami berharap lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejari Polman dapat melakukan telaah selama 14 hari kerja untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil." Tuturnya.
Disampaikan Ketua KAMMI Mandar Raya. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya hukum, demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan lembaga negara
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung jika di Kejaksaan negeri tidak ada progres itu semua demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu dan akuntabilitas lembaga negara." Harapnya.
Tuturkan Ketua KAMMI Mandar Raya. Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahu dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
Sedangkan Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Pungkas Rifai dalam penjelasannya.
"Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup." Ucapnya.
Ditambahkan Ketua KAMMI Mandar Raya. Di peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang penanganan laporan dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum (Whistle Blowing Sistem) di Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Pasal 19 ayat (1) laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf F disusun dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
Pada ayat 2 dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
"Pada Pasal 19 ayat (1) laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf (F) disusun dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan. Pada ayat 2 dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." Tandasnya.
Penulis : Nadi