Iklan


 

KAMMI Sulbar Soroti Kegagalan Negara Melawan Mafia Hukum Melalui Polda Sulbar Dalam Kasus Oli Palsu di Polman

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:47 WIB Last Updated 2025-08-20T09:47:42Z

Ketua bidang Kebijakan publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, Abdul Wahab. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslimin Indonesia (KAMMI) Wilayah Sulawesi Barat, menyoroti kasus peredaran oli palsu yang digerebek oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat. Di salah satu gudang besar yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pada, 25 Mei 2025 lalu.


Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, Abdul Wahab, menyatakan. Kasus oli palsu di Kabupaten Polman, menunjukkan bahwa negara sepertinya kalah melawan mafia hukum melalui aparat penegak hukum. 


Dalam hal ini Polres Polman dan Polda Sulawesi Barat yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini dengan terkesan dibiarkan dan tanpa ada kejelasan sehingga berlarut-larut. 


"Kita berharap bahwa di tengah momentum kemerdekaan ini, Negara melalui aparat penegak hukum sebagai instrumen Negara mendapatkan hidayah kebangsaan agar tidak kalah melawan mafia hukum dengan menunjukkan komitmen Negara dalam melindungi rakyat Indonesia dari praktik-praktik ilegal, khususnya di Sulbar." Tegasnya.


Disebutkan Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, pelaku usaha oli palsu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Standar Nasional Indonesia (SNI). 


Serta melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 


Selain itu pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 atau Pasal 19 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar Rupiah.


"Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, atau Pasal 19 dikenai sanksi pidana penjara paling lama Lima tahun atau denda paling banyak Dua Miliar Rupiah." Ucapnya.


Dilanjutkan Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan juga berlaku dalam kasus ini, yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan nama palsu atau keadaan palsu, memindahkan barang siapa ke dalam kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 


Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perdagangan Barang Hasil Kejahatan juga berlaku dalam kasus ini, yang menyatakan brang siapa menjual, menukar atau menyerahkan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


"Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perdagangan Barang Hasil Kejahatan juga berlaku dalam kasus ini, yang menyatakan barang siapa menjual, menukar atau menyerahkan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Tuturnya.


Dijelaskan Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, menilai bahwa Polda Sulawesi Barat miskin integritas dalam menangani kasus ini. 


Pihaknya menduga ada bajingan tolol yang menjadi sutradara dalam sebuah permainan kotor dengan power super kuat sehingga Kapolda Sulawesi Barat takluk tidak berkutik. 


Kemudian berharap pergantian Kapolda Sulawesi Barat dapat memberikan secercah harapan.


"Kini kita berharap kapolda baru dapat membawa perubahan positif, biarkan kapolda sebelumnya menikmati pensiunnya. Kasus ini tidak boleh cukup hanya menjadi preseden buruk dalam sejarah sejak berdirinya Polda Sulbar dan menambah buruk citra Polri di tengah masyarakat Indonesia." Ungkapnya.


Dilanjutkan Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, menuntut Polda Sulawesi Barat untuk segera menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel dengan semangat kemerdekaan.


"Kita tidak bisa hanya merayakan kemerdekaan dengan euforia semata tanpa memperhatikan kasus hukum yang masih meninggalkan tanda tanya besar masyarakat. Kapolda Sulbar harus tegas, tidak boleh menutup mata dan telinga hukum." Katanya.


Dituturkan Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan kasus-kasus yang janggal dan mencurigakan. 


Dimana KAMMI Wilayah Sulawesi Barat siap menerima laporan dan memberikan advokasi serta kerja sama terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak wajar untuk mewujudkan tegaknya independensi dan transparansi hukum di Sulbar.


Serta KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, kembali menegaskan kasus oli palsu di Kabupaten Polman harus segera diselesaikan dan pelaku usaha ilegal ditindak dengan tegas.


"Mari kita jadikan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun ini sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi. Negara harus hadir, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan pelaku harus ditindak tegas." Harapnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAMMI Sulbar Soroti Kegagalan Negara Melawan Mafia Hukum Melalui Polda Sulbar Dalam Kasus Oli Palsu di Polman

Trending Now

Iklan

iklan