Iklan

Dari Demo Jilid III ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Dana Desa Lekopaddis Bergulir

Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:13 WIB Last Updated 2026-10-21T13:13:08Z

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polewali Mandar, IPTU Mangapul Robertona Siburian, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Foto : Achmtro/Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap penyidikan.


Polisi telah memeriksa sekitar 17 orang dan meminta Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar menghitung potensi kerugian negara.


Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2024–2025 itu menjadi perhatian setelah masyarakat Desa Lekopaddis menggelar aksi unjuk rasa pada sekitar Februari 2026.


Warga saat itu mempersoalkan transparansi pengelolaan anggaran, terutama pembangunan kanal tahun anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi serta pengalihan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah.


Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polewali Mandar, IPTU Mangapul Robertona Siburian, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Perkara ini berawal dari adanya unjuk rasa masyarakat Desa Lekopaddis pada sekitar Februari 2026. Masyarakat membentangkan spanduk demonstrasi jilid III terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan." Ungkap Mangapul.


17 Orang Diperiksa, Sejumlah Pekerjaan Didalami. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sekitar 17 orang dari berbagai unsur. 


Mereka meliputi Kepala Desa, Bendahara, Kepala Susun atau perangkat desa lainnya, serta pemasok material yang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang ditelusuri.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.


Menurut Mangapul, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang perlu didalami lebih lanjut. Beberapa pekerjaan disebut mengalami kendala, bahkan ada yang diduga tidak terlaksana, termasuk pembangunan kanal.


Namun, kepolisian belum mengungkap secara terperinci nilai anggaran yang dipersoalkan maupun besaran potensi kerugian negara. Kepastian mengenai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan pihak berwenang.


Penyidik telah mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026.


"Kami telah meminta penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026." Jelas Mangapul.


Kepala Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, menggelar aksi unjuk rasa pada sekitar Februari 2026. (Foto : Achmtro/Nadi).

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pada Senin, 26 Oktober 2026, penyidik berencana berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membahas waktu pelaksanaan penghitungan kerugian negara.


Kepala Desa Masih Berstatus Saksi. Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi belum melakukan penahanan. 


Kepala desa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.


Mangapul menyebutkan, penentuan tersangka akan dilakukan setelah rangkaian penyidikan rampung dan perkara dibahas melalui gelar perkara.


"Potensi tersangka sudah pasti ada. Namun, apakah tersangkanya lebih dari satu atau tidak, nanti setelah rangkaian penyidikan kami rampung baru bisa kami pastikan." Ungkapnya.


Dia juga menyampaikan bahwa kepala desa yang dimaksud telah berstatus nonaktif.


Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/26/X/2026 Satreskrim Polres Polewali Mandar tertanggal 6 Oktober 2026. 


Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 225 tertanggal 7 Oktober 2026.


Ujian Transparansi Pengelolaan Dana Desa. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat, terutama untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan pembangunan kanal, pengelolaan anggaran BUMDes, serta penggunaan Dana Desa dan ADD selama tahun anggaran 2024–2025.


Hasil penghitungan kerugian negara dan rangkaian pemeriksaan penyidik diharapkan dapat memperjelas apakah terdapat kerugian negara, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.


Polisi menerapkan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Meski demikian, peningkatan status perkara ke penyidikan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. 


Dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Laporan : Achmtro/Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dari Demo Jilid III ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Dana Desa Lekopaddis Bergulir

Trending Now

Iklan

iklan