Iklan


 

Dihalau Ribuan Massa...! Ini Dasar Para Pihak Terkait Sengketa Tanah di Botto...

Sabtu, 10 Maret 2018 | 12:10 WIB Last Updated 2018-03-10T11:17:44Z
Kiri, Abdul Kadir dan Taufik
POLEWALITERKINI.NET – Terkait perkara perdata dalam agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, pada objek lahan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, para pihak pun angkat bicara. Jumat (09/03/2018).

BERITA TERKAIT : Dihalau Ribuan Massa...! PN Polewali Tunda Peninjauan Objek Sengketa di Botto...

Tim Kuasa Hukum tergugat H. Sabaruddin Cs, Abdul Kadir, S.H mengatakan, pada prinsipnya dalam perkara itu gugatan pihak penggungat (HAJJA GALIA) tak bisa diterima karena pihak tergugat H. SABARUDDIN Cs sudah melakukan pembelian .

“Pada prinsipnya gugatan Penggugat tidak diterima pihak Tergugat, karena pada dasarnya tergugat ini sudah melakukan pembelian pada tahun 1969 kemudian diperkuat dengan adanya surat keterangan Jual Beli yang diterbitkan kemudian pada tahun 1993 yang juga pada dasarnya menerangkan terkait dengan jual beli 1969 tersebut.” Kata Kuasa Hukum H. Sabaruddin Cs, Abdul Kadir, S.H.

Selain itu lanjut Abdul Kadir, S.H, pihak tergugat merasa heran dengan gugatan penggugat karena telah terbit surat pembelian yang ditandatangani sendiri oleh pihak Penggugat (Hj. GALIA).

“Terkait dengan gugatan penggugat ini pada dasarnya mengherankan, karena telah terbit surat dan surat itu ditandatangani sendiri oleh penggugat (Hj. GALIA), baik tandatangan maupun yang surat terakhir 1993 ada Cap Jempol penggugat.” Jelas Abdul Kadir, S.H.

Berdasarkan bukti surat pembelian itu, pihak Tergugat H. SABARUDDIN Cs merasa bahwa Penggugat (Hj. GALIA) tak memiliki itikad baik, alasannya karena dia seolah-olah tidak mengakui bahwa sahnya sudah ada jual beli.

“Terkait hal ini pihak Tergugat menganggap bahwa pihak Penggugat ini tidak punya itikad baik, artinya dia seolah olah sama sekali tidak mengakui adanya jual beli tersebut, sementara ada bukti surat yang bisa ditunjukkan oleh pihak Tergugat.” Kata Abdul Kadir, S.H.

Hal lain, di atas objek sengketa juga sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1981, kemudian pergantian sertifikat pada tahun 1996 dan terbit sertifikat baru tahun 2007.

“Kemudian di atas objek ini, terbit sertifikat pada tahun 1981 dilakukan penggantian pada tahun 1996, dan ada sertifikat juga terbit atas nama H. BAHARUDDIN pada tahun 2007. Tak hanya itu, penguasaan yang dilakukan para tergugat secara terus menerus, 40 tahun mereka kuasai, namun baru dilakukan gugatan sekarang.” Tutup Abdul Kadir, S.H.

Menanggapi dasar gugatannya, Kuasa Hukum Penggugat, Hj. GALIA, Yakni Taufik, S.H, MH via telepon mengatakan, pada dasarnya pihaknya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang diperoleh dari hibah kakeknya.

“Intinya dasar gugatan penggugat ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah tanah miliknya, yang diperoleh berdasarkan Hibah dari kakeknya bernama H. DAJANG.”
Kata Kuasa Hukum Penggugat, Taufik, S.H, MH.

Kemudian bantahan Tergugat (H. SABARUDDIN Cs) mendalilkan bahwa dia telah membeli objek sengketa dari Penggugat (Hj. GALIA). Sehingga perkara ini mengerujut pada 2 pokok, yakni Penggugat menyangkali bahwa dia pernah menjual dan para Tergugat sudah mengaku sudah membeli objek sengketa dari Penggugat.

“Jadi intinya dalam Perkara ini mengerucut menjadi 2 pokok, pertama PENGGUGAT menyangkali pernah menjual kepada pihak para TERGUGAT, kemudian para TERGUGAT sudah mengaku membeli objek sengketa dari PENGGUGAT, itu intinya.” Kata Taufik, S.H, MH.

Dalam gugatan ini lanjut Penasehat Hukum, Taufik, S.H, MH, pihaknya mengantongi bukti surat, yakni surat Hibah pada tahun 1960 dan beberapa Bukti pendukung lain, kemudian Bukti para TERGUGAT ini adalah surat pembelian bertahun 1969 dan bertahun 1993 serta Bukti turunannya.

“Kalau PENGGUGAT Bukti pokoknya surat HIBAH bertahun 1960 dan beberapa bukti pendukung lain. Kemudian Bukti para TERGUGAT ini adalah surat pembelian bertahun 1969 dan bertahun 1993 serta Bukti turunannya berupa beberapa Sertifikat Hak Milik.” Jelas Taufik, S.H, MH.

Hingga berita ini diterbirtkan pihak PN Polewali sudah menunda Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek sengketa dan akan merencanakan menggelar kembali pada Kamis mendatang.

Laporan  :  Z Ramadhana.

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dihalau Ribuan Massa...! Ini Dasar Para Pihak Terkait Sengketa Tanah di Botto...

Trending Now

Iklan

iklan