![]() |
| Aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal yang dilaporkan GMNI Polewali Mandar dan KAMMI Mandar Raya di Kepolisian Polres Polewali Mandar (Foto : Adi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman) bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan atau galian C ilegal di wilayah Polman ke Kepolisian Polres Polman.
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Februari 2026 bersama Dewan Perwakilannya Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman dan Pemerintah Daerah Polman, yang membahas persoalan pertambangan ilegal di daerah tersebut.
Ketua Cabang GMNI Polman, Andi Baraq, menyampaikan. Laporan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan sejumlah data serta dokumentasi.
"Kami menilai penanganan terhadap dugaan tambang ilegal ini belum menunjukkan langkah yang optimal. Oleh karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data, dan hari ini melaporkannya ke Polres Polman agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Katanya.
Menurutnya, dalam laporan tersebut, GMNI Polman dan KAMMI Mandar Raya menyertakan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di beberapa lokasi di wilayah Polman.
Sementara itu, Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, menyampaikan. Keprihatinannya terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di lapangan.
![]() |
| Aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal yang dilaporkan GMNI Polewali Mandar dan KAMMI Mandar Raya di Kepolisian Polres Polewali Mandar (Foto : Adi). |
"Jika aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung secara terbuka tanpa penindakan, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel." Tandasnya.
Dia menekankan pentingnya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan adanya pembiaran dalam aktivitas tersebut. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, risiko bencana ekologis, serta kerugian bagi daerah.
"Pertambangan tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, risiko bencana ekologis serta kerugian bagi daerah." Tuturnya.
GMNI Polman, lanjutnya, dan KAMMI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah preventif guna mencegah praktik pertambangan ilegal.
Melalui laporan tersebut, berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara profesional, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"GMNI dan KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di kabupaten Polman." Ujarnya.
Laporan : Nadi


