Iklan


 

Ops Patuh Polres Polman Tilang STNK Mati Pajak! LBH Angkat Bicara...

Jumat, 04 Mei 2018 | 18:47 WIB Last Updated 2018-05-04T11:12:31Z

Tampak Kiri, Kasat Lantas, Kanan Abd Kadir,
Tengah Ops Patuh Siamasei 2018
POLEWALITERKINI.NET - Satlantas Polres Polman menggelar operasi patuh ”Siamasei" 2018 selama 14  hari, mulai dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang.

BERITA TERKAIT : Ditilang Karena Pajak STNK Mati, IniPenjelasan Sat Lantas Polres Polman!  

Sasarannya adalah semua jenis kendaraan baik roda 2, roda 4, dan semua kendaraan yang bergerak di jalan raya. Petugas akan fokus di jalan poros dengan cara mobile atau berpindah-pindah di beberapa titik wilayah. 

Selain menilang pelanggaran kelengkapan berlalu lintas, Satlantas juga akan menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak, bahkan sudah ada sejumlah kendaraan bermotor kena tilang karena STNK mati.

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono saat dikonfirmasi menjelaskan polisi menilang STNK mati pajak sudah berlaku nasional, dalam 1 tahun sekali STNK harus disahkan oleh polisi untuk mengetahui apakah STNK masih dipegang pemiliknya yang asli atau tidak.

Menurut perwira polisi berpangkat 3 balok lukusan Akpol ini, polisi juga akan melakukan penyitaan kendaraan bagi pengendara yang STNK nya mati pajak karena sudah ada aturannya.

"Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah. berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a, STNK, atau STCK tidak sah, Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri." Ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Abdul Kadir menilai pihak kepolisian lalu lintas perlu menjelaskan lebih terperinci ketika misalnya ada indikasi pelanggaran terhadap Undang undang Lalu Lintas Khususnya STNK mati pajak.

Semestinya lanjut Abdul Kadir, S.H dalam kasus ini petugas hanya menyita surat surat kendaraan saja tidak perlu menyita kendaraannya, apalagi bila kendaraan yang bersangkutan dipergunakan mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

"Terkait penerapan pasal 288 junto 106 perlu diberikan penjelasan secara menyeluruh, karena ketika misalnya terkait dengan pajak ini kan domain daripada Dispenda, ini harus dijelaskan apalagi jika sampai menahan kendaraan." Bebernya, saat ditemui, Senin 30 April 2018.

Laporan  :  Z Ramadhana.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ops Patuh Polres Polman Tilang STNK Mati Pajak! LBH Angkat Bicara...

Trending Now

Iklan

iklan