Iklan


 

Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Ini Penjelasan Sat Lantas Polres Polman!

Jumat, 04 Mei 2018 | 19:05 WIB Last Updated 2018-05-04T11:13:13Z
Seputar Ops Patuh Polres Polman (Foto : Sat Lantas)
POLEWALITERKINI.NET -  Berkaitan Ops Patuh Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang menilang pengendara karena STNK nya mati pajak, berikut hasil kutipan dari web Sat Lantas Polres Polman.

BERITA TERKAIT : Ops Patuh Polres Polman Tilang STNK Mati Pajak! LBH Angkat Bicara...

Tertulis pembayaran pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajaknya pun disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan.

Pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau 5 tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.

Ternyata hingga saat ini, masalah pembayaran pajak ini banyak diabaikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Banyak sekali kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara yang disebabkan pajak kendaraan yang dimiliki tidak dibayarkan. Sering sekali kita mendengar pertanyaan

“Apakah polisi berhak menilang pajak kendaraan yang mati? Bukan STNK-nya mati, tapi pajaknya terlambat bayar”. Banyak perdebatan terkait jawaban dari pertanyaan ini, yang mana ada yang menjawab tidak bisa ditilang dan yang lainnya menjawab bisa.

Jika membaca UU No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 ayat (1),

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.

Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no. 22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Ini Penjelasan Sat Lantas Polres Polman!

Trending Now

Iklan

iklan