Iklan


 

Wakapolri: Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan!

Senin, 11 Juni 2018 | 19:46 WIB Last Updated 2018-06-12T11:19:45Z

POLEWALITERKINI.NET - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT : Wartawan Tewas di Tahanan, Dewan Pers Ibarat Entitas Psikopat!

“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah.” Kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, seperti dikutip RMOL.Com. Senin (11/06/2018).

Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa.” Ujar Wakapolri.

BERITA TERKAIT : PP IWO Atas Kepergian Insan Pers Alm. M. Yusuf, Penahanan Polisi & Jaksa Dinilai Kental Kekuasaan! 

Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

BERITA TERKAIT : DEWAN PERS : TAK MENERIMA PENGADUAN BERITA M. YUSUF TAPI PENYIDIK MINTA KETERANGAN AHLI!

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

BERITA TERKAIT : Yusril Ihza Mahendra: Otopsi Jenazah Wartawan M. Yusuf Akan Buka Tabir Kematiannya! 

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE. (***).   

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakapolri: Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan!

Trending Now

Iklan

iklan