Iklan


 

Satuan Reserse Narkoba Polman Sikat 41 Paket dan 21 Gram Shabu di Balanipa!

Kamis, 09 Agustus 2018 | 20:41 WIB Last Updated 2018-08-09T13:59:02Z
Kasat Narkoba Perlihatkan Barang Bukti Hasil
Tangkapan di Balanipa
POLEWALITERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil bekuk pelaku Narkoba dengan Barang Bukti (BB) 41 paket warna kuning, timbangan digital dan 21 Gram shabu-shabu. Kamis (09/08/2018).

BERITA TERKAIT : Pengembangan Narkoba di Pinrang, Pelaku BR : Ma’ Goro’ i Jadi Pa’Bura Peddi Isi Pak!

Petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku menyusul informasi maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Balanipa. Polisi pun melakukan pelacakan dan mengidentifikasi pelaku, yakni inisial SA (38), warga Ujung Lero, Kabupaten Pinrang.

Pelaku SA (38) sendiri berasal dari Balanipa, namun menetap di Ujung Lero. Dia tertangkap. Selasa, 07/08/2018 di Wilayah Kecamatan Balanipa sekira pukul 14.30 wita di rumah keluarganya. Dari tangannya diamankan puluhan paket, timbangan dan 1 sachet besar berisi Narkoba berat 21 Gram yang dibelinya seharga Rp. 20 Juta.

Wakapolres Polman, Kompol Mihardi bersama Kasat Narkoba, AKP Kadir Tahulele mengatakan, ini berawal dari informasi sebulan lalu dimana di wilayah Kecamatan Balanipa, Polman, peredaran gelap Narkoba lagi marak.

“Jadi anggota sudah sebulan melacak pelaku SA (38), warga Ujung Lero, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel. Dia sering datang ke Balanipa dan membawa kemudian menjual Narkoba.” Kata Wakapolres Polman, Kompol Mihardi bersama Kasat Narkoba, AKP Kadir Tahulele.

Setelah berhasil membekuk (SA) terungkap jika Barang Haram itu diperoleh dari salah seorang peternak itik, inisial (BR) di wilayah perbatasan Pinrang – Sidrap, tepatnya di Marawi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi terungkap jika pelaku tak hanya mengedarkan Narkoba di wilayah Kecamatan Balanipa, namun beberapa tempat termasuk mengedarkan Narkoba jenis shabu di wilayah Hukum Polres Majene.

“Kami menduga dia sudah melakukan peredaran dibeberapa tempat, selain Bonde juga pernah melakukan di wilayah Majene, sehingga bisa dikatakan pengedar lintas provinsi.” Tambah Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Kadir Tahulele.

Narkoba yang dibeli (SA) di pinrang ini kemudian di jadikan puluhan paket kecil, dan sebagian masih terbungkus plastik besar dengan berat 21 Gram yang dibelinya dengan harga Rp. 20 Juta.

“Dari pembelian (SA) ke (BR) di Pinrang, itu seharga Rp. 20 Juta. Itu pembeliannya, tapi kalau di sini dia menjual lebih dari itu. Dia bisa menjual dengan harga Rp. 1.500.000 per Gram dan seluruhnya bisa mencapai Rp. 30 Juta.” Jelas AKP Kadir Tahulele.    

Sementara itu pelaku (SA) mengaku adalah keturunan Balanipa, namun sudah menjadi warga Ujung Lero, Kabupaten Pinrang. Kata dia membeli shabu seharga Rp. 20 Juta dari (BR) dan membawanya ke Kecamatan Balanipa.

Kini pelaku sudah mendekam di ruangan tahanan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar. Tak hanya itu polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar hingga ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Laporan  :  Z Ramdhana.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satuan Reserse Narkoba Polman Sikat 41 Paket dan 21 Gram Shabu di Balanipa!

Trending Now

Iklan

iklan