![]() |
| Gambar Awas Pungutan Liar (Ilustrasi) dan Surat Camat Yang Berbunyi Permintaan Partisipasi Dana Yang Nilainya Ditetapkan tanpa landasan regulasi yang mengarah pada pungli. (Foto : Sukriwandi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Sebuah keputusan camat terkait permintaan partisipasi dana untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kecamatan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Dokumen tersebut memuat ketentuan kontribusi dana dari sejumlah unsur pemerintahan dan tenaga pendidikan dengan nominal yang telah ditetapkan.
Dalam keputusan tersebut, partisipasi dana disebutkan berasal dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga kependidikan, hingga pemerintah desa.
Besaran kontribusi juga ditentukan berbeda-beda sesuai kategori, mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu per orang bagi ASN dan tenaga pendidikan. Sementara itu, pemerintah desa disebutkan memberikan kontribusi sebesar Rp. 750 ribu per desa.
Kebijakan tersebut menuai perhatian karena istilah "PARTISIPASI DANA" yang digunakan dalam dokumen dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Pasalnya, selain nominal yang telah ditentukan, dokumen tersebut juga mencantumkan batas waktu penyetoran serta mekanisme pembayaran melalui transfer kepada bendahara kegiatan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai praktik seperti ini perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam prinsip administrasi pemerintahan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari aparatur atau lembaga publik seharusnya memiliki landasan regulasi yang jelas serta berada dalam batas kewenangan pejabat yang menetapkannya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada kontribusi yang diminta dari pemerintah desa.
Desa memiliki sistem pengelolaan keuangan sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang penggunaannya harus melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan dalam musyawarah desa.
Karena itu, kebijakan yang menetapkan kontribusi tertentu kepada desa untuk kegiatan di tingkat kecamatan dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan tata kelola keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Di sisi lain, kegiatan MTQ sendiri merupakan agenda keagamaan yang secara umum mendapat dukungan luas dari masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang syiar Islam, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan antar warga.
Namun demikian, sejumlah pihak berharap mekanisme pembiayaan kegiatan keagamaan tersebut tetap dikelola secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa semangat partisipasi masyarakat tetap bersifat sukarela, bukan dipersepsikan sebagai kewajiban administratif.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan terkait dasar kebijakan penetapan nominal partisipasi dana tersebut.
Laporan : Sukriwandi

