Iklan


 

PENYIDIK PPA POLRES POLMAN LIMPAHKAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Jumat, 29 Maret 2019 | 03:00 WIB Last Updated 2019-03-28T19:27:17Z
Tersangka Rahul Didampingi Pengacaranya
Dilimpahkan Ke Kejari Polewali
Pihak Kejaksaan Menerima Pelimpahan Kasus
Persetubuhan Anak
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya melimpahkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Kamis, 28 Maret 2019.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E., S.I.K mengatakan telah melimpahkan kasus ini sekitar pukul 10.00 Wita dengan berkas perkara nomor : BP/ 13 / II / 2019 / Reskrim, Tanggal 08 Februari 2019 Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sebagaimana yang dialami oleh Korban dengan inisial  P, (14 thn) diduga dilakukan oleh Tersangka ANDI MUH.RAHUL ALias RAHUL Bin ANDI DARWIS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IX/2018/SPKT, Tanggal 04 September 2018 telah dinyatakan lengkap dan P.21 oleh JPU dengan Nomor : B -  75/R.4.29/Euh.1/03/2019, tanggal 28 Maret 2019.

Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2019 Pukul 15.30 wita  telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU yang diterima oleh Ibu Jaksa INAYATUL AENI RADJAB, S.H  bertempat di Ruangan Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Dalam penyerahan tersangka tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) SYARIFUDDIN,SH beserta Keluarganya AYU (Kakak Tersangka).

Menurut Kasat Reskrim Kronologis Kejadian pada hari minggu tgl 02 September 2018 sekitar pukul 20.00 wita korban bertemu dengan IBNU dimana pada saat itu korban meminta tolong untuk dicarikan tempat beristirahat lalu IBNU menyarankan kepada korban untuk beristirahat di tempat ia bekerja.

Kemudian pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekitar pukul 02.00 wita dini hari korban menuju ke ruko tempat kerja IBNU untuk menumpang nginap kemudian setelah korban tiba di rumah tersebut IBNU pun meninggalkan korban seorang diri.

Sekira pukul 07.00 wita IBNU kembali datang unruk membuka ruko lalu membangunkan korban dan pada Pukul 12.00 wita datang RAHUL dan menyuruh IBNU untuk membeli minuman keras dan setelah minuman keras tersebut sudah ada, RAHUL menawarkan minuman keras tersebut kepada korban akan tetapi korban menolaknya.

Lanjut Kasat, saat itu RAHUL mengatakan "Kalau kau tolak berarti kau tidak hargai saya" dan akhirnya korban ikut minum minuman keras tersebut, setelah minum RAHUL masuk ke kamar kemudian memanggil korban ikut masuk ke dalam kamar.

Setelah korban berada di dalam kamar tersebut RAHUL langsung mencium dan mengajak korban untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolaknya, karena korban dalam pengaruh minuman keras RAHUL melepas celana korban lalu kemudian menyetebuhi korban.

Setelah RAHUL selesai berhubungan badan dengan korban ia pun langsung meninggalkan korban, tak lama kemudian IBNU bersama dengan 2 orang temannya yakni ALDI dan FAHRUL masuk ke kamar korban tersebut.

ALDI selanjutnya menutup mulut korban sambil memegang dan meremas payudara korban sambil menyuruh 2 orang temannya yakni, IBNU dan FAHRUL untuk memegang tangan dan kaki korban sehingga pada saat itu korban merontah sambil mengatakan "lepaskanka, teriakka kalau tidak mulepaskanka".

Karena reaksi korban kemudian ALDI, IBNU dan FAHRUL memberhentikan perbuatannya dan meninggalkan korban, setelah itu RAHUL kembali menghampiri korban sambil berkata "Sudahmi dek pergika tadi ke mesjid kencing, setelah itu korban pun kembali tidur”.

Kasat Reskrim menyimpulkan, untuk perkara tersebut yang diduga menjadi tersangka utama adalah RAHUL dalam perkara Persetubuhan, sedangkan lainnya tidak masuk dalam perkara persetubuhan karena dari keterangan korban IBNU, FAHRUL dan ALDI hanya masuk dalam perkara perbuatan Cabul dengan tersangka utama diduga adalah ALDI yang sementara ini masih dalam Pencarian (DPO) sedangkan IBNU dan FAHRUL ikut membantu.

Dia tambahkan, dalam perkara ini pihak Kejaksaan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka, sementara tersangka RAHUL menyangkali perbuatannya di dalam BAP pihak penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Polman.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENYIDIK PPA POLRES POLMAN LIMPAHKAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Trending Now

Iklan

iklan