Iklan


 

HMI Polman Unjung Rasa Tuntut Batalkan Tapera, Stop komersialisasi pendidikan dan?!

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:42 WIB Last Updated 2024-06-11T03:42:59Z

HMI Cabang Polman Unjuk Rasa tuntut dibatalkan Tapera karena dinilai menyengsarakan rakyat. Stop komersialisasi pendidikan dan kriminalisasi aktivis. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Puluhan Mahasiswa tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman), berunjuk rasa menuntut batalkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyengsarakan rakyat. 


Stop komersialisasi pendidikan dan fokus pada rekonstruksi sistem pendidikan berkualitas yang pro rakyat. Stop kriminalisasi aktivis, bebaskan aktivis dari jeruji besi. 


Kemudian mempertanyakan dana non kapitasi Puskesmas yang belum terbayarkan. Bayarkan gaji aparat Desa selama tujuh bulan. Dan Bayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Unjuk rasa dilakukan di Jalan trans Sulawesi lintas barat, depan Lapangan Pancasila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Senin, 10 Juni 2024.


Kordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa, Ikhsa dalam orasinya mengatakan, rakyat Indonesia kembali harus menghadapi situasi sulit setelah negara lagi-lagi banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. 


Bahkan kebijakan ini ditengah menurunnya daya beli masyarakat akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok maupun sekunder, wacana komersialisasi pendidikan, residu polarisasi pasca momentum politik 5 tahunan. 


Dan sulitnya lapangan pekerjaan yang dibuktikan fenomena dimana banyak anak muda yang menganggur dengan angka mencapai 10 juta pengangguran. Negara justru kembali mengeluarkan kebijakan yang menjadi beban tambahan bagi rakyat. 


"Kondisi menurunnya daya beli masyarakat dengan naiknya harga sembako, adanya wacana komersialisasi pendidikan. Negara justru kembali mengeluarkan kebijakan yang menjadi beban tambahan bagi rakyat." Ungkapnya.


Lebih lanjut Korlap, pengurus Besar (PB) HMI melihat, negara seolah tanpa beban memproduksi masalah baru bagi rakyat Indonesia. 


Setidak-tidaknya dalam berbagai situasi yang sangat menyulitkan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 


Bisa dilihat adanya Tapera, berupaya Komersialisasi Pendidikan, korupsi di sektor pertambangan seperti PT Timah dan PT Aneka Tambang dan juga tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa terutama kepada kader HMI di berbagai daerah. 


"Adanya Tapera, Komersialisasi Pendidikan, korupsi di sektor pertambangan dan tindakan kriminalisasi dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa HMI." Tandasnya.


Dia paparkan, rencana pemerintah melaksanakan kebijakan Tapera seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. 


Dan para pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 


Bagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pelaksanaan Tapera di proyeksikan pada tahun 2024, ditandai dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2024. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 


"ASN dan pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. karena ada perubahan Perpres Nomor 21 tahun 2024." Tegaskan.


Dibeberkan Korlap unjuk rasa. Tapera temukan polemik di masyarakat, bahkan antara menteri pun berbeda pendapat secara terbuka. 


Kenapa, karena dana dari masyarakat yang jika dilihat berdasarkan rencana dan pelaksanaannya akan dikelola oleh sebuah badan yang biasa disebut dengan BP Tapera.


Bahkan dana yang telah tertampung di Tapera sudah mencapai Rp. 8 Triliun berdasarkan laporan keuangan BP Tapera 2022. 


Sedangkan BP Tapera melakukan kontrak investasi kolektif sebesar Rp. 3,32 Triliun. Pada tahun yang sama, pemanfaatan dana Tapera hanya sebesar Rp. 640,8 Miliar. 


"Berdasarkan rencana akan dikelola sebuah badan yang biasa disebut dengan BP Tapera. Bahkan dana yang telah tertampung di Tapera sudah mencapai Rp. 8 Triliun." Terangnya.


Ditegaskan Korlap unjuk rasa, penempatan dana Tapera lebih banyak pada Surat Utang Korporasi sebesar Rp. 479.  


Tapera juga melakukan penempatan dana sebesar Rp. 459 di Instrumen investasi Surat Berharga Negara. 


Sisanya ditempatkan pada Deposito perbankan dan giro, dengan proporsi.


HMI Cabang Polman Unjuk Rasa tuntut dibatalkan Tapera karena dinilai menyengsarakan rakyat. Stop komersialisasi pendidikan dan kriminalisasi aktivis. (Foto : Nadi).

Maka pemerintah selaku pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mempunyai kepentingan dalam pengelolaan dana Tapera untuk pembelian SBN. Dimana proporsinya mencapai Rp. 459. 


Penggunaannya tidak terbatas pada perumahan, melainkan bisa digunakan program pemerintah mulai dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) hingga makan siang gratis ke depan. 


Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan Ikut dalam kepesertaan Tapera. 


Dimana iuran kepesertaannya cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah. 


Dimana pekerja berpendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR), maka setiap bulan gajinya dipotong 2,58 persen. 


Sehingga penolakan pun muncul dari para pelaku dunia usaha yang juga keberatan dengan kewajiban menambahkan 0,59 dari gaji pekerja untuk iuran Tapera. 


Pertumbuhan ekonomi yang diklaim tinggi, yakni 5,11 year on year pada kuartal 1 tahun 2024 tidak mampu menjelaskan secara komprehensif bagaimana tantangan ekonomi sepanjang 2024.


"Pekerja berpendapatan di atas UMR, setiap bulan gajinya dipotong 2,58 persen. Sehingga penolakan pun muncul, termasuk para pelaku dunia usaha, juga keberatan dengan kewajiban menambahkan 0,59 dari gaji pekerja untuk iuran Tapera." Tandasnya.


Dijelaskan Korlap unjuk rasa, kendatipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, segera membatalkan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 


Bahkan juga membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)  di seluruh kampus yang mengajukan kenaikan UKT, namun harus tetap kita asumsikan pernah terjadi sebab telah menjadi kebijakan. 


Dimana jika kenaikan UKT tidak dibatalkan biaya kuliah menjadi sangat mahal. Jika dilihat dari kacamata para petinggi kampus, seperti di Institusi Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan sebesar 165.


Kemudian Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, mengalami penambahan golongan yang pada mulanya 3-5 golongan menjadi 8 golongan, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami kenaikan UKT pada 62 program studi sarjana dengan peningkatan tertinggi pada program studi Gizi yang mencapai 40,659. 


"Membatalkan kenaikan UKT di seluruh kampus mengajukan kenaikan UKT, sebab asumsikan pernah terjadi sebab telah menjadi kebijakan. Dimana jika kenaikan UKT tidak dibatalkan, biaya kuliah menjadi sangat mahal." Rincinya.


Dirincikan Korlap unjuk rasa, muncul asumsi bahwasanya dengan total APBN Rp. 3.300 Triliun di 24 dari bagian tersebut merupakan anggaran pendidikan yang berkisar Rp. 660 Triliun.


Pembahasan pada Raker yang mengungkit data kelompok UKT, menjelaskan tentang pembagian kelompok UKT menjadi tiga, yakni rendah kelompok 1 dan 2, sedang kelompok 3-7, serta tinggi kelompok 812. 


Permasalahan UKT di Indonesia telah menjadi isu yang sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak.


Dan menjadi alah satu pihak yang sering dianggap sebagai aktor antagonis dalam permasalahan Kemendikbud Ristek.


Dikarenakan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan.


"Aktor antagonis dalam permasalahan adalah Kemendikbud Ristek. Karenakan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan." Harapnya.


Dilanjutkan Korlap unjuk rasa. Sebagai mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait tingginya UKT.


Alasannya, karena tidak sebanding dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang mereka terima. 


Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi dasar dan semangat bagi perguruan tinggi untuk menaikan biaya kuliah bagi mahasiswa. 


Komersialisasi tersebut menjadi gambaran bahwa pendidikan di negara kita, sudah didominasi oleh sistem kapitalis. Dan bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya terjadi di sektor-sektor yang lain. 


"Komersialisasi menjadi gambaran pendidikan di negara kita, sudah didominasi oleh sistem kapitalis. Bahkan kemungkinan nantinya terjadi di sektor-sektor yang lain." Tuturnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Polman Unjung Rasa Tuntut Batalkan Tapera, Stop komersialisasi pendidikan dan?!

Trending Now

Iklan

iklan