PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial (MI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023.
Penetapan tersangka (MI) setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polman di Mapolres Polman. Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Kamis, 08 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, tersangka (MI) alias (I) merupakan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polman, pada tahun 2023.
(MI) diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp. 2.163.502.000 dari 5 pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan Uang serta iuran BPPU.
"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka (MI) ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan." Bebernya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, dari hasil penyelidikan (MI) mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang dikelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.
"Sebagian besar dana dikelola untuk bermain judi online." Terangnya.
Sementara Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin menyebutkan, telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dimana dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening (MI) mencapai Rp. 64 juta rupiah.
Sehingga lanjutnya, kasus tersebut tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif, yang dalam satu bulan. Nilai transaksi di rekening (MI) mencapai Rp. 64 juta." Jelasnya.
Ditambahkan Kanit Tipidkor Polres Polman, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya (MI) terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"(MI) diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara." Tegasnya.
Penulis : Nadi