PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare menyita puluhan slop rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai saat menggelar operasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Penyitaan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali. Dalam operasi tersebut, empat petugas Bea Cukai menghentikan seorang pria bernama Ahmadi, yang diketahui membawa berbagai merek rokok menggunakan sepeda motor dengan gandengan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 23 slop lebih rokok berbagai merek yang diduga merupakan rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Seluruh barang yang diamankan kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Bea Cukai sebagai barang bukti.
Saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan, salah seorang petugas memilih belum memberikan penjelasan dengan alasan operasi masih berlangsung.
"Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan karena operasi masih berjalan. Kami khawatir informasi yang disampaikan dapat mengganggu kegiatan di lapangan." Ujar salah seorang petugas.
Sementara itu, Ahmadi mengaku terkejut atas tindakan penyitaan tersebut. Dia mengatakan saat petugas datang dirinya tidak sedang menjajakan rokok, melainkan singgah di sebuah gerai BRI Link untuk menarik uang tunai.
"Saya tidak sedang menjual rokok. Kebetulan mampir di BRI Link untuk tarik uang, tiba-tiba petugas datang memeriksa lalu menyita rokok yang ada di gandengan motor." Katanya.
Ahmadi tidak membantah bahwa rokok yang dibawanya memang tidak memiliki pita cukai. Dia mengaku memperoleh rokok tersebut dari sejumlah toko di wilayah Matakali, Wonomulyo, dan Pekkabata untuk kemudian dijual kembali secara eceran kepada kios-kios kecil di beberapa Desa.
"Memang polos, tidak ada pita cukainya. Jumlahnya lebih dari 23 slop." Ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah penyitaan dilakukan, petugas memberikan berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh dirinya dan petugas Bea Cukai.
Diketahui Dasar Penindakan, terhadap rokok tanpa pita cukai merupakan bagian dari kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang diedarkan di dalam negeri wajib dilekati pita cukai yang sah, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Petugas Bea Cukai juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penindakan, serta penyitaan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan cukai untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Meski Demikian Operasi Harus Sesuai Prosedur. Dalam pelaksanaan operasi penindakan, petugas Bea Cukai pada prinsipnya wajib bertindak berdasarkan surat tugas, menunjukkan identitas sebagai petugas, serta membuat berita acara atas setiap tindakan penyitaan agar memberikan kepastian hukum bagi pemilik barang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Parepare mengenai jumlah pasti barang yang disita, status hukum pemilik barang, maupun apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau hanya dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : FadliAnt/Nadi/Sukriwandi
