![]() |
| Dari baju merah (Orang Tua Korban), Tengah Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H dan Kanan Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Erwin. (Foto : Dokumentasi Polres Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Orang tua korban berinisial (ET) akhirnya buka suara terkait isu dugaan pungutan biaya operasional dalam proses penjemputan terlapor dan korban di Kalimantan dimana belakangan menjadi perhatian publik.
Orang tua korban menegaskan bahwa dana yang sempat digunakan merupakan dana talangan sementara pribadinya yang dipinjamkan pihak keluarganya diberikan secara sukarela dan telah dikembalikan sepenuhnya.
"Ada keluarga yang saya telepon untuk meminjam uang sebesar Rp. 12 Juta untuk biaya perjalanan menjemput bersama pihak keluarga ke Kaltim. Tapi dana itu sudah dikembalikan." Kata orang tua korban.
Penegasan tersebut disampaikan setelah orang tua korban menerima penjelasan langsung dari Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengenai mekanisme pembiayaan penjemputan terlapor.
Menurut orang tua korban, keberadaan korban dan terlapor yang berada di Kalimantan mengharuskan penyidik bergerak cepat untuk melakukan penjemputan. Sehingga pihak kepolisian merinci besaran anggaran biaya yang bakal digunakan untuk menjemput pelaku dan korban
Demi mempercepat proses penegakan hukum dan mengantisipasi kemungkinan korban bersama terlapor berpindah lokasi, keluarga korban berinisiatif menalangi sementara biaya operasional penjemputan.
"Polisi memang tidak pernah meminta hanya merinci biaya penjemputan." Kata orang tua korban.
Dalam pelaksanaan penjemputan, selain personel Satreskrim Polres Polewali Mandar, salah seorang anggota keluarga korban juga turut serta mendampingi perjalanan ke Kalimantan.
Kehadiran keluarga bertujuan memberikan pendampingan kepada korban selama proses penjemputan hingga kembali ke Polewali Mandar.
"Inisiatif meminjam uang setelah mendengar rincian biaya tersebut muncul, agar penjemputan dapat segera dilakukan mengingat posisi korban dan terlapor berada di luar daerah." Katanya
Keluarga korban mengaku telah memahami secara utuh kronologi penjemputan setelah menerima penjelasan dari Kasat Reskrim. Bahkan Dia juga memastikan dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya setelah anggaran operasional kepolisian tersedia.
Dia pun mengatakan dirinya tidak pernah mempersoalkan atau mempermasalahkan itu uang kepada Kasat Reskrim Polres Polman.
"Masalah uang saya tidak pernah permasalahkan komandan. Jadi Kasat bilang, saya ikhlas karena kamu orang tidak mampu." Ungkap orang tua korban, bercerita saat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Polman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki kebijakan ataupun meminta keluarga pelapor membiayai proses penegakan hukum.
Menurutnya, penggunaan dana tersebut murni merupakan inisiatif keluarga untuk mempercepat proses penjemputan sehingga penyidik dapat segera mengamankan terlapor dan membawa korban kembali ke Polewali Mandar.
Polres Polewali Mandar memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidik berkomitmen menyelesaikan proses hukum secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Polewali Mandar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Erwin, menghargai adanya klarifikasi yang disampaikan keluarga korban maupun penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Polewali Mandar terkait mekanisme pembiayaan penjemputan korban dan terlapor di Kalimantan.
Menurutnya, sikap JOL sejak awal bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan mendorong adanya keterbukaan informasi agar tidak berkembang persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi adanya penjelasan dari pihak keluarga dan kepolisian. Sejak awal yang kami dorong adalah transparansi, sehingga masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan prasangka terhadap pelayanan publik." Ujar Erwin.
Dia menegaskan, apabila berdasarkan penjelasan para pihak dana yang digunakan merupakan talangan sukarela dari keluarga dan bukan pungutan maupun permintaan dari penyidik, maka hal tersebut telah menjawab pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, Erwin berharap ke depan terdapat mekanisme pembiayaan operasional yang lebih cepat dan jelas dalam penanganan perkara yang memerlukan tindakan segera di luar daerah.
Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh sampai menimbulkan kebingungan ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Momentum ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama. Negara harus memastikan penanganan perkara, khususnya yang membutuhkan tindakan cepat di luar daerah, memiliki dukungan anggaran yang memadai sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat." Katanya.
Erwin juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai pelajaran bersama. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum, keluarga korban, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Laporan : Irfansuk

