Iklan


 

Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum, Polman Masih Kehilangan Rumah Pembinaan

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:25 WIB Last Updated 2026-05-12T14:42:25Z

Kasat Reskrim Polres Polman, AKB Budi.Adi Foto Bersama Tim Lintas Sektoral dan Pengelola Pondok Pesantren di Desa Simbang, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Sukriwandi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Malam mulai turun di Polewali Mandar. Di sudut ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, masih sering tampak seorang remaja duduk tertunduk. 


Usianya masih belasan tahun. Kadang masih berseragam sekolahnya bahkan belum lama Dia tinggalkan. Di luar ruangan, ibunya menangis pelan sambil menunggu kepastian nasib anaknya.


Dia bukan pelaku kriminal kelas berat. Seperti banyak kasus lain yang belakangan marak di Polewali Mandar, Dia terseret dalam perkelahian remaja yang berujung proses hukum.


Namun di balik proses hukum itu, muncul persoalan yang lebih besar, ke mana anak-anak ini harus DIBINA?


Hingga hari ini, Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau tempat penitipan khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). 


Padahal, sistem peradilan anak di Indonesia menegaskan bahwa anak yang tersandung hukum tetap harus diperlakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan semata penghukuman.


Kekosongan itulah yang kini coba dijawab oleh Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos, MH. Di tengah keterbatasan fasilitas pemerintah daerah, Dia memilih tidak tinggal diam.


Bersama tim lintas lembaga yang terdiri dari P2TP2A, Sakti Peksos, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Dinas Sosial Polman, LBH Sulbar, serta psikolog, Dia turun langsung mencari jalan keluar. Bukan dengan membangun tembok penjara baru, tetapi dengan mengetuk pintu-pintu pembinaan.


Langkah itu membawa mereka mendatangi dua pondok pesantren di Polewali Mandar.


Di tempat sederhana dengan suasana religius itu, muncul secercah harapan baru bagi anak-anak yang sedang tersandung masalah hukum.


Kasat Reskrim Polres Polman, AKB Budi.Adi Foto Bersama Tim Lintas Lembaga duduk bersama membicarakan pembinaan ABH dengan Pengelola Pondok Pesantren di Desa Simbang, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Sukriwandi).

Mencari Jalan Pulang bagi Anak-anak


Pertemuan antara aparat, pendamping anak, dan pengelola pondok pesantren berlangsung hangat namun penuh keprihatinan. Semua menyadari satu kenyataan: banyak anak yang terlibat tawuran dan perkelahian sebenarnya masih sangat mungkin diselamatkan.


Bukan dijauhkan dari masa depan, tetapi diarahkan kembali.


Dari hasil pembahasan, pihak pondok pesantren menyatakan kesediaannya membantu proses pembinaan anak-anak yang sedang menjalani proses hukum. 


Anak yang masih dalam tahap penanganan perkara dapat dititipkan untuk dibina selama tiga bulan setelah masa penahanan awal selesai, dengan persetujuan orang tua.


Namun ada syarat yang tetap menjadi beban keluarga, biaya makan sekitar Rp. 300 - 500 ribu per bulan masih harus ditanggung orang tua anak.


Sementara bagi anak yang telah memiliki putusan pengadilan tetap, pondok pesantren juga membuka ruang agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan pembinaan keagamaan.


Di sinilah persoalan berikutnya muncul.


Tidak semua keluarga ABH berasal dari kondisi ekonomi yang mampu. Sebagian justru datang dari keluarga rentan yang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan harian. 


Akibatnya, pilihan pembinaan yang seharusnya menjadi jalan penyelamatan kadang terhambat persoalan biaya.


Tawuran Anak, Alarm Sosial bagi Daerah


Belakangan ini, kasus tawuran dan perkelahian remaja di Polewali Mandar menjadi perhatian publik. Video perkelahian pelajar dan kelompok remaja berulang kali beredar di media sosial.


Kasat Reskrim Polres Polman, AKB Budi.Adi Bersama Tim Lintas Lembaga dan Pengelola Pondok Pesantren di Desa Mami, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Sukriwandi).

Sebagian masyarakat hanya melihat keributan di jalanan. Namun di balik itu, ada masalah sosial yang jauh lebih kompleks.


Kurangnya ruang pembinaan, minimnya pendampingan psikologis, lemahnya kontrol sosial, hingga absennya fasilitas rehabilitasi sosial menjadi mata rantai yang saling berkaitan.


Padahal, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan bahwa pendekatan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemulihan mental, pendidikan, dan masa depannya.


Tanpa tempat pembinaan yang layak, anak-anak yang tersandung hukum berisiko kembali ke lingkungan yang sama tanpa perubahan berarti. Konflik pun berpotensi berulang.


AKP Budi Adi memahami persoalan itu. Karena itulah Dia mencoba membangun pendekatan kolaboratif, bukan sekadar penegakan hukum.


"Kita tidak boleh hanya berhenti pada penanganan kasus. Anak-anak ini harus diselamatkan masa depannya. Kalau tidak ada tempat pembinaan, maka semua pihak harus ikut mencari solusi." Ujarnya dalam diskusi bersama tim pendamping.


Ketika Negara Belum Hadir Sepenuhnya


Apa yang dilakukan Polres Polman bersama jaringan pendamping anak sebenarnya memperlihatkan satu kenyataan yang cukup menohok.


Peran pembinaan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sistem, justru banyak ditopang oleh inisiatif personal dan solidaritas sosial.


Pondok pesantren akhirnya menjadi alternatif karena daerah belum memiliki fasilitas khusus pembinaan ABH.


Kasat Reskrim Polres Polman, AKB Budi.Adi Bersama Tim Lintas Lembaga disalah satu warkop di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Sukriwandi).

Di satu sisi, langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian nyata. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah.


Sebab persoalan anak berhadapan hukum bukan sekadar urusan kepolisian. Ini menyangkut masa depan generasi daerah.


Jika Polewali Mandar serius ingin menekan angka tawuran remaja dan konflik sosial anak, maka pendekatan represif saja tidak cukup. 


Daerah membutuhkan sistem pembinaan yang utuh, rumah aman, LPKS, pendampingan psikologis, pendidikan karakter, hingga dukungan anggaran yang jelas.


Tanpa itu, anak-anak yang tersandung hukum hanya akan terus berputar dalam lingkaran masalah yang sama.


Membangun Harapan Bersama


Kini, harapan itu perlahan dibangun dari langkah kecil, duduk bersama, membuka ruang pembinaan, dan mencari donatur agar anak-anak tetap bisa sekolah dan dibina.


Kasat Reskrim Polman bahkan mengajak para pemerhati anak, tokoh masyarakat, lembaga sosial, dan dermawan untuk ikut membantu pembiayaan pembinaan anak-anak tersebut.


Karena sesungguhnya, menyelamatkan satu anak berarti menyelamatkan satu masa depan.


Dan mungkin, di tengah keterbatasan yang ada, Polewali Mandar sedang diingatkan bahwa anak-anak yang tersandung hukum bukan untuk dibuang dari masyarakat - melainkan untuk dipulihkan dan dikembalikan menjadi bagian dari masa depan daerah itu sendiri.


Laporan : Sukriwandi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum, Polman Masih Kehilangan Rumah Pembinaan

Trending Now

Iklan

iklan