![]() |
| Satreskrim Polres Polewali Mandar, kembali mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sempat kabur di Polres Polewali Mandar, saat menjalani pemeriksaan. (Foto : Humas Polres Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Sempat melarikan diri saat akan menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
AA diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai Vova, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Sabtu, 8 Agustus 2026. Sekitar pukul 20.23 Waktu Indonesia Tengah (Wita)
Pada penangkapan tersebut, turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Pelaku AA merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES Polman/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Polres Polman.
AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah di luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruangan Satuan Lalu Lintas Polres Polman.
Saat melarikan diri, salah satu tangannya masih dalam kondisi terborgol.
Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan Sekolah Dasar (SD) 060 Pekkabata. Di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Di lokasi tersebut, ia mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.
Motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Dalam pelariannya, AA juga mengaku sempat mengambil uang tunai sebesar Rp 350 ribu rupiqh dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman.
Dia kemudian menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Umtuk menemui seorang teman lama.
Selama berada di Pamboang, AA mengaku sempat tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya dan membantu bekerja melaut.
Dari pekerjaan tersebut, Dia memperoleh uang sekitar Rp. 210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah handphone bekas seharga Rp. 300 ribu rupiah menggunakan sebagian uang hasil pencurian.
Personel URC Satreskrim Polres Polman, yang melakukan penyelidikan intensif kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kabupaten Pasangkayu.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Anjungan Pantai Vova.
AA diamankan bersama satu unit Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Saat ini, AA dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dibawa ke Mapolres Polman oleh penyidik untuk menjalani Proses Hukum atas Perbuatannya
Kapolres Polman, AKBP Zaky Maghfur, membenarkan penangkapan kembali terduga pelaku tersebut.
"Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Ujarnya
Laporan : Nadi
