![]() |
| Kepolisian Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar ungkap peredaran ribuan pil koplo, dengan mengamankan tiga orang tersangka. (Foto : Humas Polres Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo atau THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polman, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ. Dari dua terduga pelaku, polisi mengamankan 3.154 butir pil koplo, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan MF pada Minggu, 2 Agustus 2026. Sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3.141 butir pil koplo yang berada dalam penguasaan MF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya sebelumnya memperoleh sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo dari AQ pada 22 Juli 2026.
Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
MF juga mengaku telah memberikan sekitar 100 butir pil koplo kepada WF untuk diedarkan dan dijual kembali.
![]() |
| Kepolisian Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar ungkap peredaran ribuan pil koplo, dengan mengamankan tiga orang tersangka. (Foto : Humas Polres Polman). |
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
Dari hasil penggeledahan terhadap WF, polisi menemukan 13 butir pil koplo. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu sachet sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, WF menerangkan bahwa pil koplo tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan dijual kembali.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada AQ yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo kepada MF.
AQ berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polman, pada Rabu 5 Agustus 2026. Sekitar pukul 11.00 Wita. AQ selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Japaruddin, mengatakan. Pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan peredaran pil koplo tersebut.
"Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat." Ujar
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Japaruddin menegaskan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje yang dinilai dapat menyasar kalangan pelajar.
"Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban." Tegasnya.
Laporan : Nadi

