Iklan

Kegiatan 2024, PBJT Rp. 41,8 Juta Disetor 2026, BPK Soal Ketertiban Pajak Disdikbud Polman

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:23 WIB Last Updated 2026-10-01T14:33:23Z

Kepala Disdikbud Polman Arifin Yambas. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pembayaran belanja, dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disoal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar. 


Hasil audit BPK menemukan pengelolaan PBJT pada sembilan kegiatan makan dan minum Disdikbud Polman belum tertib.


Total PBJT yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp. 41.823.800. Namun, penyetoran pajak tersebut baru dilakukan pada April dan Mei 2026.Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Polman. 


Salah satu kegiatan yang diuji petik BPK adalah kegiatan pembinaan penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi untuk pendidikan. Kegiatan tersebut berlangsung pada 28 September hingga 13 Oktober 2024 di Hotel Alternative.Polewali.


Namun, pembayaran kegiatan baru dilakukan pada 2025 melalui SP2D Nomor 76.04/04.0/000131/LS/1.01.2.22.0.00.16.0000/P2/7/2025, tanggal 15 Juli 2025, dengan nilai Rp. 332.896.000.


Yang menjadi sorotan, PBJT atas makanan dan/atau minuman dari kegiatan tersebut baru disetorkan pada 28 April 2026.


Berdasarkan hasil audit BPK,  keseluruhan PBJT dari sembilan kegiatan Disdikbud Polman yang diperiksa mencapai Rp. 41.823.800 dan baru diselesaikan penyetorannya pada 2026.


Selain itu, BPK juga menemukan adanya celah dalam proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan Disdikbud Polman  dalam pemeriksaan, Verifikatur PPK-SKPD Disdikbud Polman menyatakan telah memberikan catatan agar LPj dikembalikan kepada PPTK.


Pengembalian itu dimaksudkan agar PPTK dan penanggung jawab kegiatan melakukan perbaikan, Namun setelah diperbaiki, LPj tersebut tidak kembali diserahkan kepada verifikatur. 


Dokumen justru langsung disampaikan kepada bendahara pengeluaran. Kondisi tersebut kemudian membuat kewajiban penyetoran pajak terlewat dalam proses administrasi.

.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Polman, Arifin Yambas mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyetoran pajak. 


Dia menegaskan bahwa persoalannya bukan pajak tidak dibayar, melainkan pajak yang seharusnya segera disetorkan justru terlambat.


"Sebenarnya kasus temuan BPK itu karena terlambat bayar pajak. Seharusnya bendahara itu langsung dibayar, tapi terlambat, sehingga jadi temuan BPK. dan dianggap tidak tertib." Kata Arifin melalui telepon, Rabu 30 September 2026.


Menurutnya, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti, Arifin mengatakan, apabila BPK meminta pengembalian uang, maka harus dikembalikan. 


Sedangkan apabila temuan berkaitan dengan ketidaktertiban administrasi, maka mekanismenya harus diperbaiki.


"Kalau BPK minta pengembalian kerugian negara, iya harus dikembalikan. Kalau bicara tidak tertib, ke depan harus ditertibkan." Tegasnya.


Mantan Sekretaris Inspektorat Polman itu juga menyinggung batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara. 


Menurutnya, pengembalian temuan kerugian negara yang direkomendasikan BPK harus dilakukan sebelum batas waktu 60 hari setelah diberikan surat pernyataan pengembalian.


"Kalau semua OPD belum bisa mengembalikan temuan BPK, konsekuensinya BPK bisa melaporkan ke APH." Ungkapnya.


Arifin membeberkan mekanisme Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) apabila temuan kerugian negara belum diselesaikan.


"Yang disidang MTGR itu adalah kalau sudah mengembalikan temuan kerugian negara tapi belum lunas, bisa dituntut ganti rugi.' Imbuhnya.


Dia menambahkan, Inspektorat Polman telah menyurati sekolah-sekolah yang memiliki temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS.


"Inspektorat ini sudah menyurati semua sekolah yang terdapat temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS di Polman." Pungkasnya.


Laporan : Ag/ Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegiatan 2024, PBJT Rp. 41,8 Juta Disetor 2026, BPK Soal Ketertiban Pajak Disdikbud Polman

Trending Now

Iklan

iklan