Iklan

Terkendala Regulasi, 39 Developer Perumahan di Polman Belum Serahkan PSU

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:38 WIB Last Updated 2026-10-04T13:39:02Z

Gambar Kantor Bupati Polman (Kanan) dan Kantor Disrumkintan Polman (Kiri). (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Data Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat, hingga tahun 2025 terdapat 62 titik perumahan yang terdaftar.


Dari 62 titik perumahan tersebut, kurang lebih 7000 unit rumah dibangun oleh puluhan developer yang mengembangkan usahanya di wilayah Polman. 


Namun, dari jumlah tersebut, hanya 23 developer yang telah menyerahkan aset PSU berupa jalan, drainase dan ruang terbuka hijau kepada Pemkab Polman, 


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar tahun 2025 lalu, masih terdapat 39 developer perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Hal ini akan menjadi potensi masalah bagi warga perumahan kedepan. 


Developer Perumahan Al-ihklas Recidence Permai, Rahmat mengatakan, perumahannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Matakali, Polman telah dibangun dan dikembangkan sampai lima tahap.


Namun, karena aturan yang tumpang tindih Dia baru menyerahkan PSU perumahannya di tahap 1 dan 2 kepada Pemkab Polman.


"Dari tahap I dan 5 perumahan Al Ikhlas, kami baru menyerahkan tahap 1 dan 2, dan 3,4,5 belum, Karena dari beberapa tahun lalu mau kami serahkan tapi tupoksi di pemda belum siap." Terangnya.


Rahmat mengungkapkan, bahkan Dia telah berupaya ke bagian aset Pemkab Polman, namun belum ada yang siap terima, Begitupun di bagian Dinas Perumahan Polman.


"Iye jadi bgini, kalau PSU itu pada prinsipnya kita sudah mau serahkan, Cuman regulasi biasanya terkendala, karena banyak tumpan tindih aturan, apalagi kalau dapat ki bantuan dari pusat, jadi serba salah." Ungkapnya.


Kepala Disrumkintan Polman, Andi Afandi Rahman, sesuai rekomendasi BPK maka pemda akan memperkuat regulasi yang mengatur terkait PSU developer perumahan tersebut.


"Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) terkait PSU perumahan itu, dan sudah dibahas di DPRD, kita target selesai tahun depan." Tuturnya melalui telepon. Jumat, 2 Oktober 2026.


Laporan : Ag/Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkendala Regulasi, 39 Developer Perumahan di Polman Belum Serahkan PSU

Trending Now

Iklan

iklan