Iklan


 

Masa Kampanye Pilkada, KPID Sulbar Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan!

Kamis, 15 Maret 2018 | 00:54 WIB Last Updated 2018-03-28T10:28:08Z
Kiri, Andi Rannu dan Jaringan TV Kabel
POLEWALITERKINI.NET – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, mengingatkan lembaga penyiaran tetap menaati aturan, terutama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 ini.

BERITA TERKAIT : Merata TV Kabel di Polman Tak Berizin, KPID Sulbar Pun Kunjung Tipiter Polres Polman! 

Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu mengatakan, lembaga penyiaran radio dan televisi yang ada di wilayah Sulawesi Barat dalam menghadapi pelaksanaan pilkada di 2 kabupaten yang ada di wilayah ini, agar senantiasa mengedepankan keberimbangan dan proporsionalitas, dalam penyiaran dan pemberitaan kampanye pilkada, maupun penyiaran iklan kampanye nantinya.

BERITA TERKAIT : Dikunjungi KPID, Radio Banua Malaqbiq Didesak Segera Urus Izin!

"KPI telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan yang harus dipatuhi lembaga penyiaran, termasuk selama masa kampanye. Salah satu poinnya adalah prinsip keberimbangan yang harus dikedepan lembaga penyiaran, yang mencakup penayangan peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan, dan kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran. Ini wajib dipatuhi lembaga penyiaran." Jelas Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu di Polewali. Rabu malam (14/03/2018).

BERITA TERKAIT : Tak Miliki Izin...! KPID Sulbar Ingatkan Radio Publik Lokal Polman STFM...

Selain itu, radio dan televisi, termasuk televisi berlangganan (TV Kabel), diminta mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) sebagai pedoman dan aturan yang telah dikeluarkan KPI selama ini.

"Salah satu yang paling penting dari kepatuhan pada aturan dan ketentuan yang ada, adalah kepemilikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang mutlak dipenuhi sebelum menyelenggarakan siaran. Karena itu, radio maupun televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel atau lazim disebut TV Kabel sebagai salah bentuk lembaga penyiaran, yakni lembaga penyiaran berlangganan atau LPB, wajib memiliki izin yang pengurusannya, pintu awalnya melalui kami di KPID." Jelas Andi Rannu.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Kampanye Pilkada, KPID Sulbar Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan!

Trending Now

Iklan

iklan