Iklan


 

Alasan “Gila” Perkara Bakal Dihentikan...! Korban Pencabulan Anak di Wonomulyo Minta Pendampingan LBH...

Rabu, 12 Juli 2017 | 04:24 WIB Last Updated 2017-08-27T08:46:33Z
Korban Pelecehan Seksual Minta Pendampingan
LBH Sulbar
Korban Pelecehan Seksual Anak Minta Kasusnya
Dilanjutkan
POLEWALITERKINI.NET - Wardania, Ibu korban AR (8), seorang bocah yang menjadi korban tindakan pelecehan sexual yang dilakukan seorang pemuda inisial RA (21) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendatangi kantor Dinas Pengendalian Penduduk, KB, & PPPA Polman. Selasa (11/07/2017).

BACA Juga : TERKENDALA BIAYA...! KASUS PENCABULAN BOCAH 8 TAHUN DI POLMAN TERSENDAT....

Kedatangan ibu korban kejahatan anak ini mengkomunikasikan kasus yang menimpa putrinya pada pertengahan Maret 2017 lalu. Ia datang didampingi rekan-rekan dari LBH, BAPAS, dan RPSA sebagai pendamping untuk mempertanyakan status pelaku yang kabarnya akan dihentikan penyidikannya karena pelaku dinilai mengidap penyakit jiwa (gila) berdasarkan surat keterangan kejiwaan yang didapatkan pelaku dari rumah sakit jiwa Makassar.

BACA Juga : PERKARA TERSENDAT...! KAPOLRES POLMAN AMBIL ALIH KASUS PENCABULAN ANAK DI WONOMULYO

Menurut Wardania, ia tidak terima bila pelaku dibebaskan atas keterangan pertimbangan surat tersebut, karena pada saat pengambilan surat keterangan dari RS Jiwa Makassar, pihaknya tidak dilibatkan untuk menyaksikan, apalagi pelaku adalah seorang guru dan asisten dosen pada salah satu institut pendidikan tinggi di Polman.

"Kami keberatan kalau pelaku dibebaskan, masalahnya kami tidak dilibatkan saat pemeriksaan, lagipula aneh kalau pelaku itu gila sedang dia adalah seorang guru." Kata Wardania, Selasa, 11 Juli 2017.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, Abdul Kadir mengatakan, bila benar surat keterangan rekam medik itu ada dan menjadi rujukan polisi untuk membebaskan tersangka, maka ia menilai hal itu terlalu prematur.

Kata Kadir, selain karena tidak melibatkan pihak korban menyaksikan, seharusnya polisi juga mengambil rujukan lain sebagai pembanding selain dari keterangan pihak RS jiwa Makasar. Hal itu untuk menguatkan pendapat kebenaran isi surat.

"Terlalu prematur bila memang penyidik hanya melihat satu surat keterangan rujukan saja, namun seharusnya ada keterangan pembanding dari pihak lain." Katanya.

Apalagi kata dia, sangat janggal kalau inisiatif pemeriksaan kejiwaan pelaku  datang keluarganya saja, tapi bukan inisiatif penyidik dari polisi. Ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik kepolisian untuk mempertanyakan masalah kebenaran hal tersebut.

Sementara Mimit Pakasi dari Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) adalah seorang ahli dalam bidang praktik psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental mengatakan dari segi kejiwaan, pelaku dinilai mengidap beban sosial yang tinggi.

Kelainan ini sehingga ia melampiaskan hasrat seksual dengan cara seperti itu. Selain itu ia juga menduga pelaku adalah pengidap pedofil karena bukan hanya satu orang yang telah menjadi korban, namun banyak korban lain yang enggan melaporkan.

Sebelumnya dikabarkan pada. Minggu, 12 Maret 2017 telah terjadi kejahatan seksual dimana korbanya adalah anak dibawah umur. Sementara pelaku adalah seorang pemuda 21 tahun yang kebetulan antara korban dan pelaku masih tinggal dalam satu lingkungan di Wonomulyo.

Saat itu korban seorang bocah perempuan (AR) bersama adiknya (AN) yang juga perempuan sedang melintas didepan kantor kelurahan Sidodadi Wonomulyo, tiba-tiba pelaku memanggil korban AR dengan mengiming-imingi uang. Korban lalu dibawah kesalah satu ruang di lokasi dan dicabuli dengan cara memasukkan kemaluan pelaku kemulut korban.

"Anak saya disuruh tutup matanya oleh pelaku, kemudian di suruh buka mulutnya dan memasukkan kelamin pelaku." Cerita ibu korban.

Keterangan berdasarkan cerita yang disampaikan korban (AR) kepada ibunya dan disaksikan adik korban yang juga berada dlokasi. Beruntung kata Wardania, adik korban (AN) tidak sempat menjadi korban pencabulan karena lari, meskipun kata dia pelaku sempat mengancam korban.

Hingga saat ini kata ibu berbadan jangkung ini, anaknya mengalami trauma berat.

"Nanti setelah didampingi psikiater baru bisa sedikit baikan, padahal dulu selalu kaget." katanya. Ia meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan meminta LBH untuk membantunya.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan “Gila” Perkara Bakal Dihentikan...! Korban Pencabulan Anak di Wonomulyo Minta Pendampingan LBH...

Trending Now

Iklan

iklan