Iklan


 

Tak Kantongi IMB & UKL/UPL...! Perusahaan Arang Tempurung di Polman Ditutup Sementara...

Kamis, 20 Juli 2017 | 19:27 WIB Last Updated 2017-07-20T11:43:55Z
Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya mengambil sikap menutup sementara perusahaan pembakaran arang tempurung di Kecamatan Campalagian.

Kabid Pelayanan Informasi Pengaduan dan Pendaftaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polman. Syarifuddin Wahab menyebutkan kewenangan kabupaten pada perusahaan pembakaran arang tempurung yang ada di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian tidak ada tekait Penanaman Modal Asing (PMA). Hal itu didasari karena surat izin PMA tersebut sepenuhnya menjadi wewenang BKPM pusat.

Kata Syarifuddin, kedudukan perusahaan arang yang telah beroperasi selama 6 tahun di Polman itu harus dipahami bahwa perusahaan modal asing yang beroperasi pada wilayah kabupaten sepenuhnya menjadi wewenang pusat.

"Harus diketahui apa yang harus dipahami terkait perusahaan izin PMA sehingga terkait ijin prinsip menjadi wewenang BKPM pusat dan itu sudah dimiliki. Kewenangan kabupaten hanya IMB dan UKL-UPL." Bebernya.

Hanya saja kata dia,  perusahaan tersebut selain belum memiliki ijin usaha industri yang wajib dimiliki setiap perusahaan industri, juga izin alih fungsi lahan dari dinas pertanian sehingga saat ini izin tersebut harus dilengkapi dulu.

"Tetapi dia juga harus lengkapi izin usaha industrinya, RT RW nya, ijin prinsip dan alih fungsi lahan yang menjadi wewenang kabupaten." Ungkap Syarifuddin.

Dalam konteks perijinan, lanjut dia, pihak DPMPTSP tidak boleh menghalangi perusahaan asing, karena perusahaan tersebut telah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang legal dari pusat.

"Kami tidak boleh menghalangi karena mereka sudah mempunyai legalitas surat SIUP dan TDP, sehingga tetap kami munculkan karena memang harus diakui legalitas perusahaan mereka bergerak di bidang industri." Papar Syarifuddin.

Meski demikian, kata dia, perusahaan tersebut semestinya tidak boleh dulu beroperasi sebelum melengkapi ijin kajian lingkungan dan IMB yang diterbitkan oleh kabupaten, sebagai syarat administrasi terbitnya surat ijin usaha industri dari BKPM pusat.

"Semestinya perusahaan itu tidak boleh dulu beroperasi sebelum ada IMB, ijin lokasi serta kajian UKL-UPL dari lingkungan hidup karena perusahaan pembakaran arang itu belum memiliki izin tersebut." Kata Syarifuddin.
 
Aktivitas perusahaan arang tempurung itu telah berhenti beroperasi setelah adanya surat perintah pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Pemkab Polman.

"Kemarin perusahaan itu sudah di tutup tidak beraktivitas lagi, pihak perusahaan yang diwakili oleh Henni Setiawati yang juga diketahui sebagai istri dari pemilik perusahaan itu telah mendatangi beberapa instansi terkait mengurus surat izinnya." Jelas Hikmah Kabid Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Badan Lingkungan Hidup Polman
Meski perusahaan itu sudah punya itikad untuk memperbarui surat izin lainnya namun izin SIUP dan TDP harus diperpanjang di DPMPTSP.

"Kemarin (Selasa) pihak perusahaan itu datang memperpanjang SIUP dan TDP nya yang harus diperpanjang setiap tiga tahun." Terang Syarifuddin.

Sementara itu, Arsal Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Polman menjelaskan bahwa perusahaan pembakaran arang tempurung telah menyalahi prosedur karena selama enam tahun beroperasi tanpa menggunakan IMB.

"Pada waktu itu tahun 2012 bukan saya yang menjabat saat perusahaan arang tempurung ini mulai beroperasi, yang jelas IMB nya tidak ada, saya tidak tahu kalau perusahaan itu pakai IMB palsu." Ujarnya.

Andi Ibrahim Masdar Bupati Polman saat dikonfirmasi menjelaskan 70 persen surat izin perusahaan pembakaran arang tempurung itu adalah palsu.

"Banyak aparat saya terlibat menjual surat izin palsu ke perusahaan itu yang tidak terdaftar di Pemda, bagi yang terlibat saya akan beri sanksi tidak diikutkan lagi lelang jabatan." Tegasnya.

Laporan  :  Z Ramadhana
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kantongi IMB & UKL/UPL...! Perusahaan Arang Tempurung di Polman Ditutup Sementara...

Trending Now

Iklan

iklan