![]() |
Kasat Niki (Tengah), KBO Reskrim Iptu Mustakim (Kiri), Kanit Resum (Baju Hitam) Ipda Mulyadi |
![]() |
Diduga Terlibat Judi Togel, IRT Diamankan Polisi |
![]() |
Barang Bukti Diamankan Polisi |
Kapolres Polman, AKBP Muhammad
Rifai Syarifudin melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki
Ramdany, SE, S.I.K mengatakan, pertama penggerebekan Judi hoya hoya di Desa Rumpa, kedua
judi togel kupon putih di Pambusuang, Kecamatan Balanipa dan teranyar kembali
menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HSN pelaku judi togel di Lingkungan
Cadika, wilayah Kelurahan Madatte.
Kronologis penangkapan ibu rumah
tangga ini berawal dari informasi masyarakat kemudian sekira pukul 22.30 wita
unit Opsnal Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan dan akhirnya
seorang ibu rumah tangga berinisial HSN (37), alamat Kelurahan Madatte,
Kecamatan Polewali, tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih.
"Setelah mendapat informasi kami buatkan sprindik anggota khusus
di lapangan, dan ternyata info itu benar adanya." Kata Kasat Reskrim
Polres Polman, AKP Niki
Ramdany, SE, S.I.K saat ditemui. Selasa, 17 Oktober
2017.
Selain amankan pelaku, Satuan Reskrim
Polres Polman kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB) 1
unit HP Merk Evercross Warna Putih, uang tunai Rp 300.000, 6 lembar kertas
rekapan angka togel, 2 lembar kertas ceklis, 1 unit kalkulator, 4 lembar kertas
bertuliskan pasangan angka togel, 2 buah pulpen warna biru.
Tertangkapnya Hasnani lanjut
Niki, akan terus dikembangkan untuk mencari dan menangkap bandar besarnya, kata
dia, modus operandi (HSN) masih manual dengan transaksi bertatap muka langsung
dengan pembeli.
Berdasarkan hasil keterangan
Tersangka, melakukan tindak pidana perjudian dengan togel karena kebutuhan
ekonomi. Meski demikian perbuatannya masuk kategori kriminal.
"Karena kebutuhan ekonomi (HSN) melakukan pekerjaan ini, tetapi yang
mendasari kita menangkapnya adalah perbuatannya yang masuk kriminal
murni." Ungkap AKP Niki
Ramdany, SE, S.I.K.
Atas perbuatannya HSN terancam
pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Pak Kapolres sudah menyatakan Zero toleran untuk judi, narkoba
dan miras sehingga kami harap masyarakat mendukung." Jelas Niki
Ramdany, SE.
Laporan : Z
Ramadhana