Iklan


 

Buktikan “Zero” Judi...! Kapolres Polman Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Pelaku Kupon Putih...

Selasa, 17 Oktober 2017 | 20:58 WIB Last Updated 2017-10-18T03:00:09Z
Kasat Niki (Tengah), KBO Reskrim Iptu Mustakim (Kiri),
Kanit Resum (Baju Hitam) Ipda Mulyadi
Diduga Terlibat Judi Togel, IRT Diamankan Polisi
Barang Bukti Diamankan Polisi
POLEWALITERKINI.NET – Komitmen Kapolres Polman memberantas segala jenis tindak kriminal perjudian terus digalakkan, dalam waktu satu bulan terakhir tercatat sudah puluhan tersangka tertangkap pada 3 TKP yang berbeda.

Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai Syarifudin melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdany, SE, S.I.K mengatakan, pertama penggerebekan Judi hoya hoya di Desa Rumpa, kedua judi togel kupon putih di Pambusuang, Kecamatan Balanipa dan teranyar kembali menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HSN pelaku judi togel di Lingkungan Cadika, wilayah Kelurahan Madatte.

Kronologis penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat kemudian sekira pukul 22.30 wita unit Opsnal Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan dan akhirnya seorang ibu rumah tangga berinisial HSN (37), alamat Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih.

"Setelah mendapat informasi kami buatkan sprindik anggota khusus di lapangan, dan ternyata info itu benar adanya." Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdany, SE, S.I.K saat ditemui. Selasa, 17 Oktober 2017.

Selain amankan pelaku, Satuan Reskrim Polres Polman kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB) 1 unit HP Merk Evercross Warna Putih, uang tunai Rp 300.000, 6 lembar kertas rekapan angka togel, 2 lembar kertas ceklis, 1 unit kalkulator, 4 lembar kertas bertuliskan pasangan angka togel, 2 buah pulpen warna biru.

Tertangkapnya Hasnani lanjut Niki, akan terus dikembangkan untuk mencari dan menangkap bandar besarnya, kata dia, modus operandi (HSN) masih manual dengan transaksi bertatap muka langsung dengan pembeli.

Berdasarkan hasil keterangan Tersangka, melakukan tindak pidana perjudian dengan togel karena kebutuhan ekonomi. Meski demikian perbuatannya masuk kategori kriminal.

"Karena kebutuhan ekonomi (HSN) melakukan pekerjaan ini, tetapi yang mendasari kita menangkapnya adalah perbuatannya yang masuk kriminal murni." Ungkap AKP Niki Ramdany, SE, S.I.K.

Atas perbuatannya HSN terancam pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Pak Kapolres sudah menyatakan Zero toleran untuk judi, narkoba dan miras sehingga kami harap masyarakat mendukung." Jelas Niki Ramdany, SE.

Laporan  :  Z Ramadhana
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buktikan “Zero” Judi...! Kapolres Polman Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Pelaku Kupon Putih...

Trending Now

Iklan

iklan