Iklan


 

Soal Utang BPJS Miliaran Ke RSUD Polman, Dewan Minta Pelayanan Masyarakat Tetap Terlayani

Rabu, 23 Januari 2019 | 01:20 WIB Last Updated 2019-01-22T17:26:08Z
RDP Komisi IV dan Pigak RSUD dan BPJS Polman
Rapat Dengar Pendapat Dengan Terkait Jamunan Kesehatan
POLEWALITERKINI.NET - Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar minta agar utang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Polewali di Rumah Sakit (RS) tidak berdampak pada pelayanan medis ke masyarakat.

BERITA TERKAIT : Dinilai Lambat Bayar Klaim, RSUD Polman Tolak Usulan BPJS
 
Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Polman, Abubakar Kadir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali.

Hadir dalam RDP Asisten I Pemkab Polman, Sakinah, para dokter ahli RSUD Polewali dan 3 anggota Komisi IV, yakni Jasman, Hamzah Syamsuddin dan Syarifuddin.

Dalam RDP tersebut, Abubakar Kadir meminta penjelasan yang telah ditempuh RSUD dengan mengeluarkan surat himbauan rujuk balik pasien dimana dalam isi surat tersebut RSUD tidak menyiapkan lagi kebutuhan obat pasien kronis.

Ini lantaran BPJS dinilai kerap kali terlambat membayar klaim, bahkan karena kondisi krisis keuangan pasien diminta hanya sekali dalam sebulan ke RSUD, begitupun kepada pihak BPJS yang bekerjasama dengan apotek di Kabupaten Pinrang, Sulsel, untuk melayani kebutuhan obat obatan masyarakat peserta BPJS.

"Selaku pimpinan komisi saya berharap surat himbauan ini dikaji kembali agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan jangan sampai karena utang BPJS masyarakat jadi korban." Kata Ketua Komisi IV DPRD Polman, Abubakar Kadir.

Dia juga berharap supaya setiap surat himbauan yang menyangkut tentang kepentingan masyarakat banyak, pihak RSUD harus melakukan tembusan ke DPRD Polman.

"Rumah Sakit (RS) harus mengganti surat tersebut karena dianggap cacat administrasi, tidak ada tembusan ke DPRD Polman." Kata Abubakar Kadir.

Di tempat yang sama, Direktur RSUD Polewali, dr. Syamsiah mengakui adanya kekeliruan karena tidak melakukan tembusan kepada DPRD Polman, namun jauh hari sebelumnya, yakni tanggal, 29 Desember 2018 lalu ia sudah memenuhi persyaratan kepada Asisten dan Sekertaris Daerah terkait dengan kebijakan tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa penanganan rujuk balik sebenarnya merupakan tanggung jawab BPJS untuk menyiapkan apotek atau menunjuk Puskesmas tertentu karena rumah sakit tidak boleh bertindak sebagai apotek Pasien Rujuk Balik (PRB).

"Ini sudah 6 tahun kita bermitra dengan BPJS, justru saya yang berhutang ke pihak ke 3 kalau habis obat di E-catalog meskipun di pihak ke 3 lebih di atas sedikit harganya ditambah lagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) setiap mengeluarkan uang mesti bayar PPH." Jelas dr. Syamsiah.

Menurut Syamsiah, selama ini pihaknya selalu menerapkan istilah 723, yakni 7 hari tanggungjawab rumah sakit dan 23 hari tanggungjawab BPJS, lantaran betapa inginnya RSUD melayani masyarakat.

"Kesepakatan interen 23 hari dipotong menjadi setiap 7 hari betapa maunya kami mau melayani tapi kita tidak tahu apakah itu kami dibayar BPJS atau tidak." Ungkap Syamsiah.

Syamsiah menambahkan kritisnya kondisi keuangan RSUD Polman, lantaran BPJS tidak normal membayar setiap bulannya, bahkan kata dia, utang BPJS kesehatan masih ada yang tersisa di tahun 2017 lalu, ditambah lagi dana jaminan persalinan (Jampersal) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin juga sudah habis.

"Utang BPJS 2017 masih ada terus terang, jadi bukannya saya tolak, Pemda juga sudah menutup kerannya, lebih lebih di Dinkes, kami masih melayani sampai bulan Oktober tahun lalu baru datang suratnya bahwa sudah habis uang Jampersal kenapa tidak disampaikan dari awal, 2 bulan itu Naudzubillah rumah sakit lagi hancur." Ungkap Direktur RSUD Polewali, dr. Syamsiah.

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Polman, Hasan mengakui, BPJS kelabakan atas surat himbauan tentang rujuk balik yang dikeluarkan oleh RSUD pertanggal 15 Januari.

"Sebagai laporan hal-hal yang kami lakukan untuk masalah obat ini pertama kami mapping obat-obatan ini di 2 tempat, yakni di Majene dan di Pinrang, karena apotek Majene hanya menyiapkan 2 obat, yakni diabetes dan hipertensi." Ujar perwakilan BPJS Polman, Hasan.

Selain itu, kata dia, apotek Kimia Farma Pinrang yang dijajaki kerjasama juga punya keterbatasan untuk obat-obatan syaraf dan jiwa dan bagi pasien yang tidak mau menunggu terpaksa harus datang langsung ke Majene dan Pinrang untuk mengambil obat, sementara kata dia, pasien yang tidak memiliki uang jalan pihak BPJS mengambil inisiatif mengumpulkan resi obatnya kemudian kantor BPJS bertindak sebagai apotek.

"Masyarakat agar tidak kuatir karena JKN merupakan program nasional pemerintah dan saat ini BPJS menunggu dana talangan apabila sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Keuangan." Jelas Hasan.

Sementara itu,  Dokter Ahli RSUD Polman dr. Suhrawarni mengungkapkan, kesepakatan dengan BPJS dilayani 1 minggu dan 3 minggunya itu dilayani oleh apotek PRB yang ditunjuk tapi banyak pasien yang kembali menyampaikan obat itu tidak tersedia di Puskesmas dan apotek PRB.

"Kami tetap melayani dan memberikan pelayanan dengan memberikan 2 resep satu untuk 1 minggu dan 23 hari kemudian dalam 1 bulan terakhir ini kami tetap lakukan pelayanan seperti biasa dan menurut saya ini tidak mendadak." Jelas dr. Suhrawarni. 

Terpisah, Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh BPJS kesehatan terkait masyarakat harus mengambil obat ke apotek Pinrang dan Majene karena dinilai memberatkan biaya transport masyarakat.

"Jika BPJS sudah tidak mampu lagi,  lebih baik saya sendiri yang tangani masyarakat saya dan jika masih menunggak terus saya juga akan menyetop pembayaran sama BPJS, lebih baik kembali seperti dulu." Kata Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Utang BPJS Miliaran Ke RSUD Polman, Dewan Minta Pelayanan Masyarakat Tetap Terlayani

Trending Now

Iklan

iklan