Iklan


 

Meski Tak Miliki Izin Bangunan Walet, Pemkab Polman Pungut Pajak!

Rabu, 03 Juli 2019 | 09:02 WIB Last Updated 2019-07-03T01:28:06Z
Gambar Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET - Bangunan sarang walet di Kabupaten Polman terus berpolemik, Pasalnya, berdasarkan catatan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Polman pihaknya tidak pernah sekalipun mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sarang walet.

BERITA TERKAIT : Menggiurkan, Bangunan Sarang Walet di Polman Marak dan Ilegal?

"Yang kami keluarkan itu IMB rumah tinggal bukan bangunan walet, jadi tidak sekalipun kita keluarkan IMB walet." Kata Kepala Seksi Pengaduan Dinas PTSP Polman, Hasra, saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Juli 2019.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Polman, Arsal mengungkapkan bangunan sarang walet di Polman jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Kalau informasi dari bawahan saya jumlah bangunan walet sekarang di Polman kurang lebih 600 titik." Tuturnya saat ditemui, Senin 1 Juli 2019.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Budi Utomo menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak bangunan walet mencapai Rp. 71 juta pertahun, Kendati demikian, jumlah pungutan pajak walet tersebut masih stagnan tidak meningkat dari tahun lalu.

"PAD walet masih sama seperti tahun lalu Rp. 71 juta pertahun." Ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa 2 Juli 2019.

Menanggapi bangunan walet yang yang menyalahgunakan IMB dari izin rumah tinggal berubah menjadi bangunan walet, Kata dia, akan segera dilegalkan dan ditertibkan sebab penerimaan pajak dari bangunan walet perlu dimaksimalkan.

"Kita akan tertibkan seluruh bangunan walet ini, saya sudah koordinasi DPPTSP supaya dipermudah mendapatkan izin." Terang Budi Utomo.

Terpisah, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Polman, Alimuddin menyayangkan tindakan Pemkab Polman yang memungut pajak walet, Sebab sambung Alimuddin, hal itu sudah seperti pungutan liar yang melegalkan sesuatu di atas bangunan tanah yang tidak berizin.

"Kalau IMB nya disalahgunakan harusnya bangunan disegel bukannya malah di pungut pajak, ini Pemda sepertinya melakukan pembiaran, inikan jelas pelanggaran hukumnya." Tegasnya. Selasa, 2 Juli 2019.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Sukriwandi.,S.H menyoroti sekira 600 titik bangunan walet yang terbangun di Polman tanpa izin pengelolaan pemanfaatan sarang burung walet, Terlebih, dari sekian banyak bangunan walet diduga ada pejabat Pemkab, Legislator dan aparat penegak hukum yang ikut membangun sarang walet.

"Jika benar ada pejabat Pemkab, aparat penegak hukum dan Legislator ikut membangun walet tanpa ijin, ini membuat petugas yang mempunyai kewenangan mengawasi dan menindak akan tersandera, mana mungkin seorang petugas menindak para pejabat, aparat hukum dan legislator yang ikut membangun walet ilegal." Ujar Sukriwandi.,S.H.

Dia menambahkan, kondisi tersebut membuat warga Polman juga akan ikut ikutan membangun penangkaran walet walaupun mereka mengabaikan syarat legalitas seperti membangun di atas lahan pertanian produktif dan kawasan pemukiman.

"Bahkan ada yang tidak mengindahkan dampak lingkungan terkait kebisingan suara walet di tengah pemukiman penduduk." Pungkas Sukriwandi., S.H.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Tak Miliki Izin Bangunan Walet, Pemkab Polman Pungut Pajak!

Trending Now

Iklan

iklan