Iklan


 

Penyuluhan Hukum LBH-Sulbar, Warga Pertanyakan Kawasan Hutan Lindung?

Minggu, 07 Juli 2019 | 16:15 WIB Last Updated 2019-07-07T08:23:52Z
Suasana Bantuan Hukum Dalam Program Penyuluhan Hukum
Peraturan Dasar Agraria
Peserta Penyuluhan Hukum di Desa Amola
POLEWALITERKINI.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memberikan bantuan Hukum dalam bentuk penyuluhan terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria di Desa Amola. Sabtu (06/07/2019).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Amola, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dihadiri Kepala Desa, BPD, para Kepala Dusun, Toko agama, masyarakat, pemuda dan sekira 30 warga desa setempat.

Dalam kesempatan itu Kepala Desa Amola, Syamsuddin.,S.IP menyampaikan kepada warganya pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum tentang Agraria khususnya menyangkut konflik tanah.

“Ini perlu ada pemahaman kepada warga terlebih di Desa Amola masih banyak tanah belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), cara pengurusan sertifikat dan persoalan tentang kawasan hutan lindung yang jauh sebelumnya sudah digarap warga.” Jelas Kades Amola, Syamsuddin.,S.IP.

Sementara menyikapi hal itu, Ketua bersama Kepala Devisi Investigasi LBH-Sulbar, Abd. Kadir.,S.H dan Sukriwandi.,S.H menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga Negara yang memanfaatkan tanah negara tetap menjadi wajib meminta izin kepada pemerintah.

“Ini bukan keinginan kita tapi maunya Undang-undang, karena perlu jadi catatan bahwa Bumi, Air dan Udara serta kekayaan alam di dalamnya pada dasarnya dimiliki dan dikuasai oleh Negara, warga bisa memanfaatkan dengan cara yang sudah diatur.” Ungkap Ketua LBH-Sulbar, Abd. Kadir.,S.H.

Pada kesempatan Sukriwandi.,S.H juga menyampaikan kepada warga bahwa perlu menjadi catatan setiap melakukan pengoperan hak, apakah pembelian, hibah, waris tetap menggunakan prinsif ke hati-hatian agar terhindar dari konflik keperdataan.

“Prinsip ke hati-hatian dalam pengoperan hak, mengingat banyak yang menjual tanah akan tetapi mereka tidak berhak, ini tentu berakibat cacat administrasi dan ketika berkonflik perdata di Pengadilan putusannya kalah.” Kata Sukriwandi.,S.H.

Tak hanya masalah Agraria saat sesi tanya jawab sejumlah warga mempertanyakan tentang rumitnya dalam pengurusan PBB baru dan pergantian nama wajib pajak yang sudah tidak bersesuaian dengan nama, alamat dan luas objek pajak.

Diakhir acara warga pun meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah agar segera melakukan inventarisasi terkait PBB dan meminta pihak kehutanan untuk mencarikan solusi jika sekiranya ada kebun atau lokasi warga masuk kawasan hutan.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyuluhan Hukum LBH-Sulbar, Warga Pertanyakan Kawasan Hutan Lindung?

Trending Now

Iklan

iklan