Iklan


 

Kasus Wanita Bersimbah Darah di Polman Terungkap, Berikut Pengakuan Pelaku

Senin, 10 Februari 2020 | 00:51 WIB Last Updated 2020-03-05T09:58:20Z
Sebelum Ke Pos Polisi Pelaku Bersama Korban
Belanja di Alfamidi Pekkabata
Korban Ditemukan di Pos Polisi, Pelaku Ditangkap di Majene
Pelaku Diinterogasi Polisi di Mapolres Majene
POLEWALITERKINI.NET – Penemuan seorang wanita yang bersimbah darah. Minggu, 09 Februari 2020 sekira pukul 05.30 Wita di Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berawal dari salah seorang warga penjual nasi kuning.

Menurut Kapolsek Binuang, IPTU Syaiful Besar, lokasi penemuan wanita muda bersimbah dara tepatnya di Pos Polisi Lalu Lintas yang sudah lama tak terpakai. Sebelumnya korban tak dikenali berteriak meminta tolong.

“Ceritanya sekitar pukul 05.30 Wita Ibu SARCE beranjak menjual nasi kuning di samping Pos Lantas namun mendengar suara teriakan, usai itu melihat korban terbaring sambil berteriak lalu dia memanggil SERTU TALULANGI untuk mengecek korban dan melaporkan ke Polsek Binuang.” Kata Kapolsek Binuang, IPTU Syaiful Besar.

Dia menambahkan, saat ditemukan korban mengalami Luka pada bagian kepala, bengkak wajah  lebam. Selain itu menemukan, Helm, kantongan Alfamidi berisi kerupuk, Jilbab abu abu, Parfum merk posh dan tali rapiah sekitar 2 meter.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K mengatakan, tim gabungan Reskrim, Intel dan Polsek Binuang langsung melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan warga menemukan wanita mudah bersimbah darah.

“Setelah ada kejadian kita ke TKP dan mulai melakukan penyelidikan dengan mencari identitas korban dan membuahkan hasil bahwa dia adalah warga Majene. Pendalaman pun kita lakukan hingga mendapatkan 1 nama yang tak lain adalah pacarnya sendiri.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

BERIKUT VIDIO PENEMUAN WANITA MUDA BERSIMBAH DARAH:


Polisi kemudian mencium pergerakan pelaku masih berada di wilayah hukum Polres Polman, namun posisinya berpindah-pindah tempat. sekira 11 jam dilakukan pengejaran atau pencarian polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku memasuki wilayah hukum Polres Majene.

Berdasarkan informasi itu tim Reskrim Polres Polman berkoordinasi dengan Tim Passaka Polres Majene mengenai identitas terduga pelaku. Hasilnya pelaku pun ditangkap di rumahnya.

“Sekitar pukul 16.30 Wita kita berhasil mengamankan MUH RESTU BASRI alias RESTU (22), pekerjaan supir, warga Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Dia diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.” Ungkap Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

Menurut AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K. motif penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa IRMAYANTI (Korban) karena pelaku MUH RESTU BASRI tidak menerima perkataan korban yang akan melapor ke orang tua pelaku jika tak nikahi.

“Sebenarnya motif pelaku melakukan penganiayaan, dia tidak mau menikahi cewek tersebut. Cewek ini (Korban) minta dinikahi kalau tidak mau dia akan melaporkan ke Bapak pelaku, sementara sipelaku ini juga memiliki anak istri.” Jelas Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

Dari keterangan pelaku, melakukan penganiayaan terhadap korban IRMAYANTI yang mengakibatkannya meninggal dunia di Pos Polisi Lalulintas Polres Polman Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman sekitar pukul 04.30 wita.

“Pelaku menganiaya sekitar adzan masjid subuh menggunakan sebatang Balok Kayu ukuran 5 x 5 cm dengan panjang kurang lebih 70 Cm dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di bagian mata kanan, dan Kepala belakang.” Kata AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.

Sementara menurut pelaku MUH RESTU BASRI, dia bersama korban IRMAYANTI bergerak dari Kabupaten Majene. Sabtu malam, sekira pukul 11.30 Wita menuju Kabupaten Polman dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi merah dan Putih tampa Nopol.

“Perjalanan ke Polman rencananya ke Makassar, dalam perjalanan singgah di Penjual buah tepatnya di Labasang dekat kuburan, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Polman. Saya sempat tertidur 3 jam sebelum dibangunkan, kata korban pindahki karena dingin sehingga kami lanjutkan perjalanan." Cerita MUH RESTU BASRI dihadapan polisi.

Pelaku, Balok, Helm Korban dan Plastik Alafamidi
Selanjutnya pada pukul 02.30 wita pelaku dan korban melanjutkan perjalananya menuju ke Pos Polisi Lantas Polres Polman, Desa Rea Timur, namun sempat singgah berbelanja di Alfamidi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman.

“Kita singgah Alfamidi Pekkabata karena, korban meminta singgah membeli air es, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Makassar, namun singgah di Pos Polisi Rea.” Jelas MUH RESTU BASRI.

Dia pun mengakui bahwa telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 6 tahun. Bahkan lebih dahulu mengenal korban dari istri sahnya. Niat menganiaya korban karena akan dilaporkan kepada orang tuanya.

"Saya selalu diancam kalau tidak selesai, akan melapor kepada orang tua saya." Ungkap MUH RESTU BASRI.

Di depan Polisi pelaku juga mengaku bahwa sebelum masuk di ruangan pos polisi korban bertanya mau tidur dimana.

"Korban bertanya mau tidur dimana, sehingga saya sarankan di dalam pos kosong. Kita masuk lewat jendela pos polisi." Kata MUH RESTU BASRI kepada polisi.

Lebih lanjut, bahkan korban juga yang membersihkan ruangan itu saat di dalam pos. Dan saat dia tertidur saya keluar mencari kayu dan memukulnya pada kepala bagian belakang 3 kali.

"Dia sendiri yang membersihkan ruangan pos polisi itu, saat dia tertidur saya keluar mencari potongan kayu balok dan masuk memukul kepala bagian belakan korban sebanyak 3 kali." Ungkapnya.

Setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya terduga pelaku Menuju ke Penjual Buah di Labasang, dan sekitar pukul 07.00 wita pelaku kembali ke TKP untuk mengecek keberadaan Korban namun sudah tidak menemukannya.

“Karena saya tidak menemukannya saya kembali ke Polewali dan pada saat berada di Pertamina Polewali melihat Ambulance melintas menuju ke RSUD lalu mengikuti Ambulance tersebut, setelah itu meninggalkan RSUD dan sekitar pukul 15.30 Wita ia meninggalkan Polman menuju Majene.” Katanya.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K menambahkan, bahwa atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain berakibat kematian diancam dengan pidana penjara 10 tahun Subsider Pasal 351 ayat 3.

Laporan  :  Z Ramadhana


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Wanita Bersimbah Darah di Polman Terungkap, Berikut Pengakuan Pelaku

Trending Now

Iklan

iklan