Iklan


 

Pengacara Tim Cakades Ratte, Panitia Pilkades Kabupaten Tak Paham Posisi?

Jumat, 03 Desember 2021 | 00:09 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET - Abdul Rahim, SH Penasehat Hukum ((PH) Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Ratte, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar) Nomor Urut 3, Ongki (25) menyatakan, keberatan atas jawaban sanggahan Panitia Pilkades Kabupaten yang merugikan kliennya.

Kata Abdul Rahim, SH, dengan surat keberatan ini berharap Bupati Polman segera mengambil alih proses ini, yakni segera menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Desa dengan Peraturan Pemerintah, sebagai orang yang berwenang memutus persoalan Pilkades Desa Ratte.

Merujuk pada Peraturan Bupati, dia menilai Panitia Pilkades Kabupaten tidak paham posisi sebenarnya, jika merunut ke Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Desa dengan Peraturan Pemerintah, sebenarnya Panitia Pilkades Kabupaten tidak boleh menerbitkan Keputusan yang bersifat Final. 

“Karena penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa itu ada di Bupati, nah Keputusannya itu yang bersifat Final. Jadi menurutnya ini yang pertama dia tidak siap, karena perangkat pemeriksaannya, iya siapa yang memeriksa, tim pemeriksanya menurutnya ini tidak lengkap kalau kondisi laporanya begini. Bagaimana mungkin sanggahan dimasukkan, jawabannya hanya 1 lembar.” Jelasnya.

"Bupati harus gunakan kewenangannya, sebab jika tidak ada tanggapan, maka kami akan megajukan banding administratif ke Gubernur." Lanjut Penasehat Hukum, Abdul Rahim, SH. Kamis (02/12/2021).

Kemudian jika nantinya ada surat keputusan dari Gubernur, dan keinginannya tercapai, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukumnya, tetapi jika sebaliknya dia pastikan akan membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Jika keinginan kita tidak tercapai, kita akan menggugat ke PTUN, mulai dari proses sampai hasil dari pemilihan Kepala Desa Ratte.” Tegas Abdul Rahim, SH.

Adapun yang disoal dalam jawaban sanggahan Panitia Pilkades Kabupaten, yakni pertama laporan aduan kliennya sehubungan dengan dugaan pemalsuan tandatangan daftar hadir di TPS 05, dimana mereka (Panitia) mengatakan laporan itu tidak didukung dengan kesaksian sehingga menyimpulkan tidak dapat menindaklanjuti laporan itu.

“Iya kita tindaklanjuti pertama adalah proses, bagaimana tata cara Panitia Pilkades Kabupaten memanggil saksi, saksi dipanggil jam 1 malam via chat Wa, kemudian disuruh hadir di hari yang sama jam 3, sementara kondisi saksi kami ada di Desa Ratte jauh untuk dimobilisasi ke Kabupaten dan membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan klien kami sudah sampaikan melalui chat meminta waktu, tapi panitia pilkades tidak merespon. Jadi kalau dia menyatakan tidak ada saksi itu keliru, karena jangka waktu, bayangkan diperiksa tanggal 24 kemudian jawaban sanggahan ini keluar tanggal 25, saya kira cukup tergesa-gesa.” Kata Penasehat Hukum, Abdul Rahim, SH.

Kedua, Abdul Rahim juga menyoal argumentasi hukum Panitia Pilkades Kabupaten yang menyatakan Tindak Pidana Pemalsuan Tandatangan itu adalah Delik Aduan, yang dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang dirugikan.

“Pernyataan bahwa ini adalah delik aduan adalah sesat, karena Pasal 263 KUHP itu dia adalah delik Pidana Biasa (Murni), unsur Pasal itu tidak ditumpu pada terjadi atau tidaknya kerugian, sepanjang perbuatan itu selesai, artinya pelaku melakukan pemalsuan tandatangan berarti itu sudah bisa diproses, apalagi dibukti kami ada surat pernyataan dari Ketua KPPS TPS 05 dan Ketua Panitia di Desa Ratte, bahwa betul telah terjadi penandatanganan tandatangan palsu di atas daftar hadir di TPS 05.” Ungkap Abdul Rahim.

Ketiga, Panitia Pilkades Kabupaten juga tidak serius melakukan pemeriksaan atau penyelidikan mendalam, alasannya jawaban panitia seolah-olah meminta asli bukti daftar hadir ada pada pelapor yakni klien kami.

“Dia meminta bukti asli daftar hadir ada pada klien kami, padahal daftar hadir itu misalnya kita buka di Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Desa, juga buku panduan yang dibuat KPPS, daftar hadir itu merupakan bagian dari perlengkapan pemungutan suara, ketiga pemungutan suara selesai itu menjadi satu kesatuan dikumpul di dalam kotak suara kemudian diantar ke kantor Desa.” Jelas Rahim.

Selain itu, ada banyak fakta yakni daftar hadir di TPS 1 dan 2 dimana saksi yang diperiksa menyatakan, tidak ada daftar hadir, tetapi dalam jawaban sanggahan Panitia Pilkades Kabupaten, itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Hal lain yakni surat suara sama sekali tidak dihitung sebelum pencoblosan, saksi kami sudah menanyakan pada saat itu.

“Harusnya itu dipertimbangkan kalau misalnya Panitia Pilkades Kabupaten memposisikan diri sebagai panitia yang netral. Terkait daftar hadir di TPS 01 dan 02, kalau ada daftar hadir seribu persen kita bisa kita pastikan itu daftar hadir dipalsu, karena tim kami ada di TPS 01 dan 02, jadi kemungkinan itu diduga dibuat pada saat proses sanggahan ini sudah diajukan.” Kata Abdul Rahim.

Lebih lanjut, menyebut bahwa saksinya dan daftar hadir yang sudah tidak diperiksa oleh tim Panitia Pilkades Kabupaten. Asas pembuktiannya jelas dilanggar oleh Panitia Pilkades Kabupaten soal Netralitas, yakni kalau pemeriksaan orang itu harus mendengar dua sisi pelapor dengan terlapor.

“Soal netralitas harusnya pemeriksan itu harus mendengar dua sisi, pelapor dengan terlapor. Dikeputusan ini itu tidak kelihatan, saksi kita tidak dipertimbangkan, alat bukti kita juga tidak dipertimbangkan.” Tutup Abdul Rahim.

Sementara itu, menyikapi tanggapan keberatan tentang hal jawaban sanggahan dari penasehat Hukum Ongki, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Abdul Malik, SH, MH mengatakan, akan melihat lebih dahulu model sanggahan yang sudah diterima, jika memang hasilnya tidak perlu diklarifikasi tentu panitia tidak akan melakukan tanggapan.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Tim Cakades Ratte, Panitia Pilkades Kabupaten Tak Paham Posisi?

Trending Now

Iklan

iklan