Iklan


 

Soal Ritel Modern, Benarkah Pemkab Polman Lalai? Ini Kata DPRD

Jumat, 01 Juli 2022 | 14:21 WIB Last Updated 2022-07-01T06:36:23Z

Rudi,SE (Tengah) saat memimpin forum diskusi di ruangan Aspirasi DPRD Polman (Foto : Acho Metro)

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Organiisasi kemahasiswaan diantaranya HMI, GMNI, serta SAPMA PP Polman bersama para pedagang di depan RSUD Andi Depu melakukan Forum diskusi bersama Komisi II DPRD Polman terkait perizinan pembangunan Ritel Modern berakhir dengan Sikap Walk Out baik dari Mahsiswa maupun para pedagang. Kamis (30/6/22) 

 

Forum yang sebelumnya berjalan dengan lancar, kemudian menjadi tegang usai para peserta forum diskusi meminta sikap tegas DPRD untuk Menolak Perizinan Pembangunan serta keberadaan Ritel Modern di Depan RSUD Andi Depu dan yang berada di Wonomulyo. 


Perwakilan SAPMA Polman yang juga , Koordinator lapangan sekaligus Wakil Ketua I SAPMA PP Polman, Miftahul Khaer mengaku kecewa atas sikap DPRD yang tidak berani mengambil keputusan. 


"Dari beberapa ruang dialektis yang sudah terjadi, lagi-lagi kami dibuat kecewa atas sikap tidak tegas DPRD Kab. Polman dalam hal ini Komisi II dan kami menganggap mereka telah kehilangan fungsinya." Kata Khaer.


Sementara itu, Sarman Rahman ketua GMNI mengatakan, alasannya melakukan Walk Out karena dirinya melihat DPRD hari ini tidak memihak pada masyarakat namun lebih berpihak pada kepentingan pengusaha.


Kata Sarman Mengacu pada Permendag no 23 yang mempertimbangkan terkait dengan ekonomi, nah sekarang kita lihat perekonomian masyarakat yang berada depan RSUD saat ini harusnya harusnya Pedagang UMKM lokal di Kembangbangkan bukan malah memberi izin membangun ritel modern.


"Selanjutnya kita akan tetap mendesak pihak eksekutif untuk mencabut izin ritel modern yang berada depan RSUD Andi Depu dan yang berada di Wonomulyo serta kemudian mendesak pemerintah agar membuat rancangan RT RW terkait zonasi ritel modern." Tegas Sarman.


Rudi Hamzah Ketua Komisi II, yang memimpin forum diskusi itu sangat menyayangkan aksi walk out tersebut namun itu adalah hak mereka untuk bersikap dalam forum.


Terkait dengan tuntutan masyarakat, pihaknya telah sampaikan hasil RDP 2 kali yang di hadiri oleh dinas terkait serta camat dan lurah, dan kami dari kelembagaan DPRD telah mengkaji peraturan yang ada.


"Peraturan RT/RW yang kita kaji, kami belum menemukan pasal yang mengatur secara detail terkait zona ritel modern, bisa kita buka RT/RW 2013/2032." Tuturnya.


Lanjut, Rudi menjelaskan bila berdasarkan keputusan saat RDP yang lalu dengan segala macam persiapan yang ada, kami secara kelembagaan menilai bahwa pemerintah daerah belum menata secara baik tentang penempatan dan Penentuan zona ritel modern sehingga yang terjadi Hari ini beberapa kalangan masyarakat melakukan gugatan maupun kritikan terkait hal itu. 


Dalam rangka untuk menentukan bagaimana kemudian kebijakan Pemerintah ini dianggap keliru atau tidak, kami tidak memliki aturan yang bisa mengukur hal itu secara pasti bahwa ini melanggar atau tidak karena belum ada aturan turunan dari Mendag.


Rudi juga menegaskan, sudah memiliki data tentang perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, terkait ritel modern bahwa kemudian kalau kami DPRD mengatakan tutup, berarti kami melanggar aturan karena sudah ada ijinnya. 


"Ketika itu terjadi kami akan disangkut pautkan dengan persoalan hukum, kami pastinya akan di gugat oleh pihak tertentu ataupun perusahaan, Karena mereka dengan resmi sudah memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten." Pungkasnya.


Laporan : Acho Metro

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Ritel Modern, Benarkah Pemkab Polman Lalai? Ini Kata DPRD

Trending Now

Iklan

iklan