Iklan


 

PMII Polman Kritik Ketidaktransparanan Anggaran Pembangunan Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-02-24T09:59:41Z


Ketua PMII Polewali Mandar, Dirman, kritik ketidaktransparanan anggaran digunakan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. (Foto : Adi).


PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Polewali Mandar (Polman) menyampaikan kritik terhadap ketidaktransparanan anggaran yang digunakan dalam pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. 


Kritik tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi terbuka yang menjelaskan besaran anggaran maupun sumber dana yang digunakan dalam pembangunan tersebut.


Terkait: Kopdes Merah Putih Polman Terbanyak, Siap Dioperasi Di wilayah Kodam Palaka Wira


Ketua PMII Polman, Dirman, menyampaikan. Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Keterbukaan mengenai jumlah anggaran, sumber pendanaan serta realisasi penggunaannya. Merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. 


Pasal 7 ayat 1 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. 


"Apabila pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menggunakan anggaran pemerintah, maka informasi mengenai nilai anggaran dan penggunaannya termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan." terangnya.


Menurutnya, pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku.


Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Pasal 68 juga menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.


"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian pemerintah desa berkewajiban membuka informasi terkait besaran dan sumber anggaran tersebut." Jelasnya.


Ketentuan teknis, lanjutnya, mengenai kewajiban publikasi anggaran desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menginformasikan APBDes. 


Serta realisasi pelaksanaannya melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk papan informasi kegiatan pembangunan. 


Jika pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, memperoleh dukungan dari APBD atau bantuan kementerian lembaga melalui APBN, maka pengelolaannya tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran negara.


"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pemerintah desa menginformasikan APBDes serta realisasi pelaksanaannya melalui media informasi. Begitupula UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara menegaskan asas transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran." tegasnya.


Dia sampaikan, sumber pendanaan berasal dari internal koperasi seperti simpanan pokok, simpanan wajib, penyertaan modal anggota, hibah atau hasil usaha koperasi.


Maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi dikelola secara demokratis dan terbuka serta wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada anggota melalui Rapat Anggota (RA) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 


Dimana secara hukum, sumber anggaran pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, APBDes, APBD kabupaten, kota dan provinsi.


"Bantuan kementerian atau lembaga negara, hibah maupun modal koperasi itu sendiri. Apapun sumber dananya, kewajiban transparansi tetap melekat dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." bebernya.


Dia menegaskan, keterbukaan mengenai anggaran dan sumber dana pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan bentuk tanggung jawab publik. 


Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan taat hukum.


"keterbukaan anggaran dan sumber dana pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bentuk tanggung jawab publik." tutupnya


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Polman Kritik Ketidaktransparanan Anggaran Pembangunan Kopdes Merah Putih

Trending Now

Iklan

iklan