Iklan


 

Bagikan Dikaji?! Baswalu Polman Perketat Pengawasan Kampanye

Minggu, 07 Januari 2024 | 09:38 WIB Last Updated 2024-01-07T05:35:35Z

Bawaslu Polman perketat pengawasan kampanye pemilu 2024. Menjelang kampanye terbuka 21 Januari 2024. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), perketat pengawasan kampanye Pemilu 2024. 


Langkah ini untuk memastikan peserta pemilu, mentaati aturan Pemilu menjelang kampanye terbuka 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.


Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Harianto, menyatakan. Demi tegaknya demokrasi secara adil, jajaran Bawaslu Kabupaten Polman, memperketat pengawasan kampanye peserta Pemilu 2024.


Pengawasan kampanye dilakukan setiap Calon Legislatif (Caleg) partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat bersama tim suksesnya dan tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.


Berkewajiban memasukan surat pemberitahuan kampanye. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Pemilu. Kepada aparat kepolisian Polres setempat dan surat tembusan ke Bawaslu Kabupaten Polman.


"Bawaslu Polman perketat pengawasan kampanye, bagi peserta pemilu. Dengan harus memasukan surat tembusan pemberitahuan kampanye." Tegasnya.


Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Polman. Jajaran Bawaslu Kabupaten Polman, baik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas kelurahan dan Desa (PKD). Akan terus melakukan pengawasan kampanye, bagi Caleg partai politik, calon anggota DPD dan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 


Telah memasukan surat tembusan pemberitahuan kampanye ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Polman. Dimana kampanye peserta pemilu tersebut langsung dilakukan pengecekan oleh Panwascam setempat, di lokasi rencana kampanye.


"Bagi Caleg partai politik, Calon DPD dan tim pasangan Capres dan Cawapres wajib menyampaikan surat tembusan penyampaian kampanye ke Bawaslu, sebelum berkampanye. Agar kami di Bawaslu dan Panwascam melakukan pengecekan lokasi kampanye." Ujarnya.


Disampaikan Ketua Bawaslu Polman. Bagi Caleg partai politik, Calon DPD dan tim pasangan Capres dan Cawapres. Telah memasukan surat penyampaian kampanye, namun ditunda. Tetap akan diminta memasukan surat pemberitahuan penundaan ke Bawaslu Kabupaten Polman.


"Jika Caleg partai politik, Calon DPD dan tim pasangan Capres dan Cawapres. Tidak jadi kampanye, meskipun sudah menyampaikan kampanye. Tetap membuat surat pemberitahuan secepatnya." Harapnya.


Ditambahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Polman. Apabila Caleg partai politik ditemukan kampanye tanpa ada pemberitahuan, dengan membawa spanduk partai politik. Bagi sesuatu terdapat foto Caleg dan mengajak pemilih akan ditindak, akan dikaji, apa masuk pelanggaran pemilu atau tidak.


"Jika ditemukan Caleg, tim sukses calon DPD dan tim sukses atau relawan pasangan Capres dan Cawapres. Berkampanye dengan membawa spanduk, bagikan barang tanpa pemberitahuan ke aparat dan Bawaslu dikaji untuk menentukan pelanggaran atau tidak."  ungkapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bagikan Dikaji?! Baswalu Polman Perketat Pengawasan Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan