Iklan


 

Super Ketat...! KPU Polman Sortir Surat Suara Pemilu 2024

Sabtu, 06 Januari 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-01-06T07:35:33Z

Surat suara Pemilu 2024, disortir dan dilipat di Empat Gudang Logistik KPU Polman. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Dilakukan tenaga penyortir sebanyak 468 orang di Empat Gudang Logistik KPU Kabupaten Polewali Mandar. Jumat, 05 Januari 2024.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Rudianto, menyatakan. Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, sebanyak 1.763.905. Sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetap KPU Kabupaten Polman, ditambah cadangan dua persen per Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Dimana surat suara, yang dilipat terdiri surat suara Calon Legislatif (Caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman, di Lima Daerah (Dapil). DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dapil Satu dan Dua. DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.


"Jumlah total 1.763. 905 yang disortir dan dilipat. Terdiri surat suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden." Tandasnya.


Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Polman. Lokasi penyortiran di bagi Empat, yakni Gudang Logistik KPU Kabupaten Polman, di Jalan Todillaling. Aula Sport Center Pacuan Kuda, Stadion HS Mengga dan Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Polewali, di Jalan KH Wahid Hasyim, Pekkabata. 


"Empat lokasi yang digunakan dalam penyortiran dan lipatan surat suara Pemilu 2023." Katanya, saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kabupaten Polman, Aula SLB Polewali. Jumat, 05 Januari 2024.


Dipaparkan Ketua KPU Polman. Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu, melibatkan 468 orang tenaga penyortir. Merupakan warga Kabupaten Polman, telah memenuhi persyaratan, yakni 17 hingga 60 tahun, mampu membaca dan menghitung, bukan buta warna, dan mentaati segala peraturan telah ditetapkan.


"Persyaratan utama tenaga penyortir dan melipat adalah mampu membaca dan menghitung, buka buta warna dan umur 17 hingg 60 tahun." Sebutnya.


Surat suara Pemilu 2024, disortir dan dilipat di Empat Gudang Logistik KPU Polman. (Foto : Nadi).

Dibeberkan Ketua KPU Kabupaten Polman. Tenaga penyortiran dan pelipatan harus mentaati tata tertib yang telah putuskan, yakni harus mengunakan tanda pengenal yang telah ditentukan. 


Selain itu tidak membawa ponsel, kamera, tas, korek api, senjata tajam, benda tajam dan barang berbahaya lainya ke dalam ruangan penyortiran dan pelipatan. Begitu pula dilarang membawa makanan dan minuman dan dilarang masuk dan keluar tanpa izin petugas dan pengawas.


"Tenaga penyortiran dan pelipatan harus memenuhi tata tertib yang tidak diperkenankan bawa barang ke dalam ruangan. Mengunakan tanda pengenal tertentu." Sebutnya.


Dipaparkan, tenaga penyortiran dan pelipatan surat suara, terbagi di Empat lokasi. Dimulai hari ini. Jumat, 05 Januari 2024. Dimana setiap tenaga penyortiran, sebelum masuk ruangan. Diperiksa petugas internal KPU Kabupaten Polman. 


Dan jalannya penyortiran diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman dan dijaga ketat Kepolisian Polres Polman. Dengan wajib perlihatkan Kartu tanda penduduk bersama tanda pengenal dan tidak mengunakan cincin.


"Semua tenaga penyortir diperiksa petugas pengawas internal KPU Polman, yang di Empat Gudang Logistik KPU Polman. Baik hendak masuk dan keluar, dimana KTP-E di bawa itu membuktikan penyortir masuk sesuai identitas." Harapnya.


Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Polman. Para tenaga penyortiran dan pelipatan, untuk terlebih dahulu melakukan penyortiran agar dapat memisahkan yang rusak, lalu yang utuh kemudian melipatnya. Dimana beberapa kriteria yang dinyatakan rusak adalah robek, terdapat lubang, hasil cetakan berwarna tidak merata, tidak jelas, tidak dapat dibaca alias kabur dan terdapat tinta dalam surat suara.


"Pada saat penyortiran, bila ditemukan rusak langsung dipisahkan. Untuk tidak dilipat dan dihitung sebagai surat suara." Tegasnya.


Ditambahkan, untuk petugas keamanan, Pejabat tertentu, pengawas internal KPU Kabupaten Polman, Bawaslu Kabupaten Polman dan Kepolisian Polres Polman, hendak masuk ruangan harus mendapatkan tanda pengenal.  


"Dilarang masuk jika tidak ada tanda pengenal dari KPU Kabupaten Polman." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Super Ketat...! KPU Polman Sortir Surat Suara Pemilu 2024

Trending Now

Iklan

iklan