Iklan


 

Warga Polman Dukung Polda SulBar Tetapkan Tersangka Oli Palsu

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:23 WIB Last Updated 2025-05-30T06:24:32Z


Suasana penggerebekan dugaan oli palsu di salah satu gudang di Wonomulyo Polman dan toko pemuda Wonomulyo, Muh. Aco Agussalim. (Foto : Tir/Aco).


PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Berlalu 3x24 jam setelah penggerebekan dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda SulBar pada Minggu 25 Mei 2025.


Praktik peredaran oli palsu dilakukan pengusaha di Polman itu berdasarkan pemantauan polisi menemukan sedikitnya 900 dos oli yang diduga palsu dalam sebuah gudang pupuk di Wonomulyo. Namun sayangnya hingga kini belum jelas status hukumnya.


Tokoh pemuda Wonomulyo, Muh. Aco Agussalim mengatakan, sangat mendukung pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.


Selain itu berdasar hasil pemeriksaan para saksi. Sehingga proses hukumnya terang-benderang dan tentu kita berharap agar oli palsu yang ditemukan itu nantinya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum. 


Sehingga barang bukti tersebut bisa dimusnahkan dan tidak menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat.


Aco mengungkapkan, ini prosesnya dalam tahap penyelidikan sehingga dapat tidaknya dinaikkan menjadi tahap penyidikan itu diatur dalam KUHAP. 


Meski tidak ditentukan mengenai jangka waktunya berapa lama tergantung tingkat kesulitan kasus. 


Namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana kami berharap penyidik segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik dan batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam pasal 24 KUHAP.


Olehnya itu sebagai warga mendukung penuh komitmen dari Polda SulBar untuk bekerja secara profesional dan menindak tegas oknum pengusaha yang nakal termasuk dalam peredaran barang-barang ilegal agar stabilitas ekonomi masyarakat terjaga.


Laporan : Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Polman Dukung Polda SulBar Tetapkan Tersangka Oli Palsu

Trending Now

Iklan

iklan